Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Cbn Ifan Effendy KAPOLRES CIREBON KOTA c.q KASATRESKRIM POLRES CIREBON KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Cbn
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat 02/2023
Pemohon
NoNama
1Ifan Effendy
Termohon
NoNama
1KAPOLRES CIREBON KOTA c.q KASATRESKRIM POLRES CIREBON KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentic dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Resor Cirebon Kota Satuan Reserse Kriminal sebagaimana melalui surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 Maret 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

 Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan Yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya