Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Cbn 2.NOVRYANTINO JATI VAHLEVI, S.H
3.MILA GUSTIANA ANSARY, S.H., M.H.
4.FEBRY ADIPUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI
5.KAMING Alias AMING Bin Alm KARYANI
6.SUKRIA Bin Alm SAJUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Cbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 23/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVRYANTINO JATI VAHLEVI, S.H
2MILA GUSTIANA ANSARY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRY ADIPUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI[Penahanan]
2KAMING Alias AMING Bin Alm KARYANI[Penahanan]
3SUKRIA Bin Alm SAJUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

Bahwa ia Terdakwa FEBRY ADIPUTRA ALIAS OCOL BIN ENDANG KUSNADI Bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa KAMING ALIAS AMING BIN (ALM) KARYANI, Terdakwa SUKRIA BIN (ALM) SAJUM, Saksi ANTO SUSANTO ALIAS ANCANG ANAK DARI (ALM) SUHENDAR (dalam berkas terpisah), Saksi HENDRA SUMARJO ALIAS AKONG BIN (ALM) SUMARJO (dalam berkas terpisah), Saksi SUNDJAYA ALIAS ACUN ALIAS CUCUN BIN (ALM) ALI SUNJAYA (dalam berkas terpisah), Saksi LAUW PENG LIM ALIAS DEDI SUSANTO ANAK DARI (ALM) LAUW GIOK QIAN, dan Sdr. SONI (DPO), pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Kutagara Kp. Kacirebonan RT 003 RW 002 Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan Sengaja Menawarkan atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu, Dengan Tidak Peduli Apakah Untuk Menggunakkan Kesempatan Adanya Sesuatu Syarat Atau Dipenuhinya Sesuatu Tata Cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 Wib di Sebuah Rumah pada Jalan Kutagara Kp Kacirebonan RT 003 RW 002 Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon,  Terdakwa FEBRY ADIPUTRA ALIAS OCOL BIN ENDANG KUSNADI, Terdakwa KAMING ALIAS AMING BIN (ALM) KARYANI, Terdakwa SUKRIA BIN (ALM) SAJUM, Saksi ANTO SUSANTO ALIAS ANCANG ANAK DARI (ALM) SUHENDAR, Saksi HENDRA SUMARJO ALIAS AKONG BIN (ALM) SUMARJO, Saksi SUNDJAYA ALIAS ACUN ALIAS CUCUN BIN (ALM) ALI SUNJAYA, Saksi LAUW PENG LIM ALIAS DEDI SUSANTO ANAK DARI (ALM) LAUW GIOK QIAN, dan Sdr. SONI sedang melakukan permainan Judi Kuclak kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Polres Cirebon Kota, ditemukan barang bukti berupa :
  • Batok Kelapa berbentuk setengah lingkaran untuk tempat kocokan dadu.
  • Dadu bergambar hewan dan nomor.
  • Topang yang bergambar hewan dan nomor / alas yang terbuat dari kain yang sudah di modifikasi untuk permainan Judi Kuclak.
  • Batok mata dadu kuclak.
  • Tatakan tempat dadu untuk koclokan Judi Kuclak.
  • Uang Tunai Rp 1.860.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa FEBRY ADIPUTRA ALIAS OCOL BIN ENDANG KUSNADI, Terdakwa KAMING ALIAS AMING BIN (ALM) KARYANI, Terdakwa SUKRIA BIN (ALM) SAJUM, Saksi HENDRA SUMARJO ALIAS AKONG BIN (ALM) SUMARJO, Saksi SUNDJAYA ALIAS ACUN ALIAS CUCUN BIN (ALM) ALI SUNJAYA, Saksi LAUW PENG LIM ALIAS DEDI SUSANTO ANAK DARI (ALM) LAUW GIOK QIAN, dan Sdr. SONI dalam permainan judi kuclak sebagai pemasang Judi Kuclak, Kemudian Saksi ANTO SUSANTO ALIAS ANCANG ANAK DARI (ALM) SUHENDAR sebagai Bandar Judi Kuclak.
  • Bahwa  Cara Terdakwa FEBRY ADIPUTRA ALIAS OCOL BIN ENDANG KUSNADI, Terdakwa KAMING ALIAS AMING BIN  (ALM) KARYANI, Terdakwa SUKRIA BIN (ALM) SAJUM sebagai Pemasang Judi Kuclak bermain Judi Kuclak dengan cara memilih gambar yang ada dilapak judi kuclak tersebut sesuai dengan gambar yang ada didadu diantaranya : kodok, ular, kelabang/jakang, ayam dan nomor / angka 4 dan 5, para pemain menebak gambar dadu yang ada didalam batok kuclak, Setelah pemasang taruhan menebak atau memilih, kemudian menaruh unag sebagai taruhannya dilapak judi tersebut, ketika pemasang sudah menaruh uang kemudian bandar membuka batok kelapa berikut para pemain melihat gambar dadu didalam batok kelapa tersebut sama atau tidak dengan gambar yang dipasang dengan taruhan uang tersebut, Jika pemasang menebak gambar dilapak sama dengan gambar atas mata dadu, maka pemasang tersebut berhak mendapat uang taruhan, dengan aturan dalam permainan judi kuclak yaitu MAKAO (pemain memasang taruhan dua tebak gambar, jika memasang Rp 5.000 dan tebakannya benar mendapat Rp 25.000,-) KOJI atau satuan gambar (pemain memasang taruhan satu tebak gambar, jika memasang Rp 5.000 dan tebakannya benar mendapat Rp 5.000), namun bila tebakan gambarannya keluar semua akan mendapat Rp 15.000,-, LARIAN atau beduan (pemain memasang taruhan dua tebak gambar namun uangnya dilipat jika memasang Rp 5.000 dan tebakannya benar maka mendapat Rp 5.000) namun jika pemasangannya keluar semua maka pemasang mendapatkan Rp 5.000,- NGEGENG (pemain memasang taruhan terhadap pemain lain jika memasang Rp 5.000 dan tebakannya benar dengan KOJI hanya mendapat Rp 5.000 dari pemain.
  • Bahwa Terdakwa FEBRY ADIPUTRA ALIAS OCOL BIN ENDANG KUSNADI, Terdakwa KAMING ALIAS AMING BIN (ALM) KARYANI, dan Terdakwa SUKRIA BIN (ALM) SAJUM sebagai pemasang Judi Kuclak Atau Dengan Sengaja Menawarkan atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu, Dengan Tidak Peduli Apakah Untuk Menggunakkan Kesempatan Adanya Sesuatu Syarat Atau Dipenuhinya Sesuatu Tata Cara tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa FEBRY ADIPUTRA ALIAS OCOL BIN ENDANG KUSNADI Bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa KAMING ALIAS AMING BIN (ALM) KARYANI, Terdakwa SUKRIA BIN (ALM) SAJUM, Saksi ANTO SUSANTO ALIAS ANCANG ANAK DARI (ALM) SUHENDAR (dalam berkas terpisah), Saksi HENDRA SUMARJO ALIAS AKONG BIN (ALM) SUMARJO (dalam berkas terpisah), Saksi SUNDJAYA ALIAS ACUN ALIAS CUCUN BIN (ALM) ALI SUNJAYA (dalam berkas terpisah), Saksi LAUW PENG LIM ALIAS DEDI SUSANTO ANAK DARI (ALM) LAUW GIOK QIAN, dan Sdr. SONI (DPO), pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Kutagara Kp. Kacirebonan RT 003 RW 002 Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, dan Turut Serta Melakukan, Menggunakkan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 Wib di Sebuah Rumah pada Jalan Kutagara Kp Kacirebonan RT 003 RW 002 Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon,  Terdakwa FEBRY ADIPUTRA ALIAS OCOL BIN ENDANG KUSNADI, Terdakwa KAMING ALIAS AMING BIN (ALM) KARYANI, Terdakwa SUKRIA BIN (ALM) SAJUM, Saksi ANTO SUSANTO ALIAS ANCANG ANAK DARI (ALM) SUHENDAR, Saksi HENDRA SUMARJO ALIAS AKONG BIN (ALM) SUMARJO, Saksi SUNDJAYA ALIAS ACUN ALIAS CUCUN BIN (ALM) ALI SUNJAYA, Saksi LAUW PENG LIM ALIAS DEDI SUSANTO ANAK DARI (ALM) LAUW GIOK QIAN, dan Sdr. SONI sedang melakukan permainan Judi Kuclak kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Polres Cirebon Kota, ditemukan barang bukti berupa :
  • Batok Kelapa berbentuk setengah lingkaran untuk tempat kocokan dadu.
  • Dadu bergambar hewan dan nomor.
  • Topang yang bergambar hewan dan nomor / alas yang terbuat dari kain yang sudah di modifikasi untuk permainan Judi Kuclak.
  • Batok mata dadu kuclak.
  • Tatakan tempat dadu untuk koclokan Judi Kuclak.
  • Uang Tunai Rp 1.860.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa FEBRY ADIPUTRA ALIAS OCOL BIN ENDANG KUSNADI, Terdakwa KAMING ALIAS AMING BIN (ALM) KARYANI, Terdakwa SUKRIA BIN (ALM) SAJUM, Saksi HENDRA SUMARJO ALIAS AKONG BIN (ALM) SUMARJO, Saksi SUNDJAYA ALIAS ACUN ALIAS CUCUN BIN (ALM) ALI SUNJAYA, Saksi LAUW PENG LIM ALIAS DEDI SUSANTO ANAK DARI (ALM) LAUW GIOK QIAN, dan Sdr. SONI dalam permainan judi kuclak sebagai pemasang Judi Kuclak, Kemudian Saksi ANTO SUSANTO ALIAS ANCANG ANAK DARI (ALM) SUHENDAR sebagai Bandar Judi Kuclak.
  • Bahwa  Cara Terdakwa FEBRY ADIPUTRA ALIAS OCOL BIN ENDANG KUSNADI, Terdakwa KAMING ALIAS AMING BIN (ALM) KARYANI, Terdakwa SUKRIA BIN (ALM) SAJUM sebagai Pemasang Judi Kuclak bermain Judi Kuclak dengan cara memilih gambar yang ada dilapak judi kuclak tersebut sesuai dengan gambar yang ada didadu diantaranya : kodok, ular, kelabang/jakang, ayam dan nomor / angka 4 dan 5, para pemain menebak gambar dadu yang ada didalam batok kuclak, Setelah pemasang taruhan menebak atau memilih, kemudian menaruh unag sebagai taruhannya dilapak judi tersebut, ketika pemasang sudah menaruh uang kemudian bandar membuka batok kelapa berikut para pemain melihat gambar dadu didalam batok kelapa tersebut sama atau tidak dengan gambar yang dipasang dengan taruhan uang tersebut, Jika pemasang menebak gambar dilapak sama dengan gambar atas mata dadu, maka pemasang tersebut berhak mendapat uang taruhan, dengan aturan dalam permainan judi kuclak yaitu MAKAO (pemain memasang taruhan dua tebak gambar, jika memasang Rp 5.000 dan tebakannya benar mendapat Rp 25.000,-) KOJI atau satuan gambar (pemain memasang taruhan satu tebak gambar, jika memasang Rp 5.000 dan tebakannya benar mendapat Rp 5.000), namun bila tebakan gambarannya keluar semua akan mendapat Rp 15.000,-, LARIAN atau beduan (pemain memasang taruhan dua tebak gambar namun uangnya dilipat jika memasang Rp 5.000 dan tebakannya benar maka mendapat Rp 5.000) namun jika pemasangannya keluar semua maka pemasang mendapatkan Rp 5.000,- NGEGENG (pemain memasang taruhan terhadap pemain lain jika memasang Rp 5.000 dan tebakannya benar dengan KOJI hanya mendapat Rp 5.000 dari pemain.
  • Bahwa Terdakwa FEBRY ADIPUTRA ALIAS OCOL BIN ENDANG KUSNADI, Terdakwa KAMING ALIAS AMING BIN (ALM) KARYANI, dan Terdakwa SUKRIA BIN (ALM) SAJUM sebagai pemasang Judi Kuclak Atau Menggunakkan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana -----------------

 

Cirebon, 19 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

NOVRYANTINO JATI VAHLEVI, SH.

AJUN JAKSA NIP. 19921114 201801 1 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya