Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2023/PN Cbn SUGIARTO TJIPTOHARTONO 1.Laniwati Louis
2.Widjojo Santoso
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2023/PN Cbn
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIARTO TJIPTOHARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marlen Tunru, S.H., M.H.SUGIARTO TJIPTOHARTONO
Tergugat
NoNama
1Laniwati Louis
2Widjojo Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

PRIMAIR :

  • Mengabulkan perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya
  • Menyatakan PELAWAN sebagai Pelawan Yang Benar;
  • Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah atas tanah:

Dahulu Sertifikat Hak Milik (SHM) No.932/Kedawung, luas 3350 M2  atas nama Linda Widyanti Sugiono, surat ukur nomor 389/1995 tanggal 25 Januari 1995, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : M.46

Timur : Tanah Negara/Cirebon by pass

Selatan : Milik adat buang dkk

Barat : Milik adat rasa dkk

 

Dan sekarang telah  menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No.932/Kedawung, luas 3.241 M2  atas nama Sugiarto Tjiptohartono, surat ukur nomor 389/1995 tanggal 25 Januari 1995, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : M.46

Timur : Tanah Negara/Cirebon by pass

Selatan : Milik adat buang dkk

Barat : Milik adat rasa dkk

 

  • Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 65/Pdt.G/2022/PN.Cbn tanggal 21 Juni 2023 atas tanah: Dahulu Sertifikat Hak Milik (SHM) No.932/Kedawung, luas 3350 M2  atas nama Linda Widyanti Sugiono, surat ukur nomor 389/1995 tanggal 25 Januari 1995, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : M.46

Timur : Tanah Negara/Cirebon by pass

Selatan : Milik adat buang dkk

Barat : Milik adat rasa dkk

 

Dan sekarang telah  menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No.932/Kedawung, luas 3.241 M2  atas nama Sugiarto Tjiptohartono, surat ukur nomor 389/1995 tanggal 25 Januari 1995, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : M.46

Timur : Tanah Negara/Cirebon by pass

Selatan : Milik adat buang dkk

Barat : Milik adat rasa dkk

 

  • Memerintahkan penundaan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 65/Pdt.G/2022/PN.Cbn tanggal 21 Juni 2023 sampai perlawanan  a quo berkekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (Uitvoorbar Bij Voraad)  meskipun terdapat Verzet, Banding maupun Kasasi;
  • Menghukum TURUT TERLAWAN untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara a quo dengan segala akibat hukumnya;
  • Menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak