Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Cbn Wahyu Anggun Pribadi PT Wahana Ottomitra Multiartha TBK Wom Finance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Cbn
Tanggal Surat Minggu, 17 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahyu Anggun Pribadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inar SujadiWahyu Anggun Pribadi
Tergugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha TBK Wom Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

PETITUM

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan PERBUATAN  MELAWAN HUKUM;
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Tertanggal 21 Februari 2020 Adalah Perjanjian Dibawah Tangan ;
  •  Menyatakan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Tertanggal 13 Mei 2023  Adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  • Menyatatakan SAH Surat Permohonan keringanan Pelunasan Nomor : 01/SPKP/KA-IS/VIII/2023 tertanggal 01 Agustus 2023 yang pada Pokoknya meminta Pelunasan Pokok di Angka Rp.35.000.000.- ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) dan Mempuyai Kekuatan Hukum Mengikat
  • Menghukum Tergugat Untuk menyetujui Surat Permohonan keringanan Pelunasan Nomor : 01/SPKP/KA-IS/VIII/2023 tertanggal 01 Agustus 2023 yang pada Pokoknya meminta Pelunasan Pokok di Angka Rp.35.000.000.- ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) dan Mempuyai Kekuatan Hukum Mengikat
  • Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tanggung-renteng untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil yang dialami  Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan rincian yaitu :
  • Kerugian Materiil : Rp. 300.000.000,- 

(Tiga Ratus Juta Rupiah)      

  • Kerugian Immateriil : Rp. 100.000.000,- 

(Seratus Juta Rupiah)

 

  •  Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) secara tanggung-renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  •  Menyatakan “Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat atas Obyek Sengketa baik yang menimbulkan hak bagi Tergugat maupun yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya ”Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum;
  •  Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan perkara a qou;
  •  Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;
  •  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat diputus yang seadil-adilnya.

Atau

Ex Aquo Et Bono    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak