Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.B/2024/PN Cbn | 2.JUHATA,S.H. 3.ADYATI RIAUNIMA,SH. |
1.AGUNG NUGRAHA ALIAS AGUNG BIN EDI NURYADI 2.ANGGA PERMANA ALIAS ANGGA BIN SUGIARTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.B/2024/PN Cbn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 17/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ---------- Bahwa terdakwa I AGUNG NUGRAHA ALIAS AGUNG BIN EDI NURYADI bersama sama dengan Terdakwa II ANGGA PERMANA ALIAS BIN SUGIARTO pada hari dan waktu yang tidak ingat lagi dengan pasti sekitar bulan September 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 atau setidak tidaknya pada waktu lain di Tahun 2020 bertempat di tempat Gudang Penyimpanan barang-barang mekanik yang beralamat di Kampung Karang Anom Rt 07/Rw 08 Kel. Pegambiran Kel. Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Awalnya Saksi Sdr. SUTARDI, S.T BIN KARTEREJO yang memiliki kolam ikan, Kolam ikan tersebut awalnya di jaga oleh seseorang yang bernama Sdr. FERI FERNANDO sejak bulan Agustus 2020 sampai tanggal 27 September 2020, kemudian karena Sdr. FERI FERNANDO tidak betah serta tidak bisa membagi waktu kerja dan merasa cape ngurusin tanaman pisang serta kolam ikan sehingga Sdr. FERI FERNANDO mengundurkan diri untuk keluar, selanjutnya Sdr. Saksi SUTARDI, ST BIN ALM. menyuruh Terdakwa AGUNG NUGRAHA ALIAS AGUNG BIN EDI NURYADI melalui telepon untuk menjaga Kolam ikan namun tidak di amanatkan menjaga gudang barang mekanik yang beralamat di Kampung Karang Anom Rt 07/Rw 08 Kel. Pegambiran Kel. Lemahwungkuk Kota Cirebon, gudang tersebut berisi antara lain :
Jumlah Keseluruhan = Rp.202.780.000,- (dua ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelum Sdr. Feri Fernando mengundurkan diri yaitu Terdakwa AGUNG NUGRAHA ALIAS AGUNG BIN EDI NURYADI sudah ada di gudang sejak tanggal 25 September 2020. Sehingga saksi korban Sdr. SUTARDI, S.T BIN KARTEREJO yang pada saat itu berada di luar kota sejak tanggal 08 September 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020 menyuruh Terdakwa AGUNG NUGRAHA ALIAS AGUNG BIN EDI NURYADI menjaga kolam pada tanggal 27 September 2020, namun terdakwa Agung yang tanpa sepengetahuan korban menyuruh lagi Terdakwa Angga untuk turut serta menjaga kolam tersebut. Namun mereka terdakwa malah sepakat melakukan perbuatan pengambilan barang-barang milik korban Sdr. Sutardi dengan cara membuka kunci gembok yang terkunci dengan anak kunci yang tersimpan di kamar depan yang tergeletak di lantai. Selanjutnya mereka terdakwa membuka gembok ternyata kunci gembok tersebut bisa di buka, mereka terdakwa langsung memasuki pintu gudang yang sudah dibuka dan mengambil barang berupa:
Sehingga total nilai harga barang yang diambil mereka terdakwa tersebut sebesar Rp.4.735.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa kemudian setelah barang-barang tersebut berada dalam penguasaanya kemudian mereka Terdakwa menutup kembali pintu gudang lalu di kunci kembali dan mata kuncinya disimpan di dalam kamar. Bahwa kemudian barang-barang tersebut dibawa dengan menggunakan sepeda motor jenis Satria Fu (motor sudah terjual tidak diketemukan lagi) dibawa ke rumah Terdakwa Agung berupa water pump dan selebihnya barang-barang tersimpan di rumah terdakwa Angga. Kemudian mereka terdakwa menjualnya ke tukang rongsok (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan uangnya dipergunakan kebutuhan sehari-hari. Bahwa mereka terdakwa Angga dan Terdakwa Agung mengambil barang tersebut sebanyak 4 (empat ) kali setiap melakukannya pengambilan barang di hari sabtu pukul 14.00 wib antara waktu antara bulan Agustus 2020 sampai tanggal 27 September 2020.
Bahwa mereka terdakwa mengakui perbuatannya yang disampaikan ke penyidik yaitu melakukan perbuatan mengambil barang yang disebutkan dalam dakwaan tersebut di atas telah mengambil tanpa ijin dari pemiliknya padahal kerugian yang dialami saksi korban Sdr SUTARDI, ST BIN KARTOREJO seluruh barang-barang yang tersimpan digudang hilang semua yaitu :
Jumlah Keseluruhan = Rp.202.780.000,- (dua ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Akibat hilangnya barang-barang tersebut diatas, saksi korban yang bernama Sdr SUTARDI, ST BIN KARTOREJO mengalami kerugian sekitar Rp.202.780.000,- (dua ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |