Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Cbn 1.YUKE SINAYANGSIH A.A.,S.H.,M.H.
2.NOVRYANTINO JATI VAHLEVI, S.H
ANDRIYANTO SUTJIPTO Bin SUKIRMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Cbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 29/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKE SINAYANGSIH A.A.,S.H.,M.H.
2NOVRYANTINO JATI VAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIYANTO SUTJIPTO Bin SUKIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa ANDRIYANTO SUTJIPTO BIN SUKIRMAN pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2023, sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Nopember 2023 bertempat di Pinggir jalan Gg. Sadar Kesunean Kel. Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan mereka terdakwa dengan cara atau rangkaian sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan cara membeli dari Sdr. JEKNED (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pembayarannya melalui Aplikasi DANA dengan norek menggunakan no. Hp Sdr. JEKNED 085964339671. Dimana sebelumnya  terdakwa dikenalkan dengan Sdr. JEKNED oleh Sdr. OBENG yang merupakan teman dari terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira jam 21.00 Wib Sdr. OBENG datang ke rumah terdakwa untuk menawarkan dan mengkonsumsi bersama narkotika jenis sabu, karena terdakwa tertarik untuk membeli sendiri. narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. OBENG mengenalkan Sdr. JEKNED (DPO).

 

Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 06 Nopember 2023 sekitar jam 17.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Gg. Sadar Kesunean Kel. Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon terdakwa diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut lakban coklat dengan berat bruto 1,02 gram yang disimpan dalam saku celana jeans yang sedang terdakwa pakai serta 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Mabes Polri Nomor LAB : 5569/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Dra. Fitryana Hawa,  Dkk. yang menerangkan Hasil Pengujian sebagai berikut  :

Barang Bukti :

Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti  didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip warna biru berisi 5 (lima) bungkus lakban coklat yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4759 gram, diberi nomor barang bukti 2691/2023/OF.

Barang bukti tersebut adalah milik tersangka ANDRIYANTO SUTJIPTO BIN SUKIRMAN.. 

Hasil Pemeriksaan :

Barang Bukti No.  2691/2023/OF   (+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan

:

barang bukti dengan nomor 2691/2023/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Interpretasi Hasil

:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti

:

barang bukti dengan nomor  2691/2023/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metamfetamina dengan berat netto 0,4710 gram

         

Perbuatan ia terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35/ 2009 tentang Narkotika .

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa ANDRIYANTO SUTJIPTO BIN SUKIRMAN pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2023, sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Nopember 2023 bertempat di Pinggir jalan Gg. Sadar Kesunean Kel. Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan mereka terdakwa dengan cara atau rangkaian sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan cara membeli dari Sdr. JEKNED (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pembayarannya melalui Aplikasi DANA dengan norek menggunakan no. Hp Sdr. JEKNED 085964339671. Dimana sebelumnya  terdakwa dikenalkan dengan Sdr. JEKNED oleh Sdr. OBENG yang merupakan teman dari terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira jam 21.00 Wib Sdr. OBENG datang ke rumah terdakwa untuk menawarkan dan mengkonsumsi bersama narkotika jenis sabu, karena terdakwa tertarik untuk membeli sendiri. narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. OBENG mengenalkan Sdr. JEKNED (DPO).

 

Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 06 Nopember 2023 sekitar jam 17.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Gg. Sadar Kesunean Kel. Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon terdakwa diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut lakban coklat dengan berat bruto 1,02 gram yang disimpan dalam saku celana jeans yang sedang terdakwa pakai serta 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Mabes Polri  Nomor LAB : 5569/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Dra. Fitryana Hawa,  Dkk. yang menerangkan Hasil Pengujian sebagai berikut  :

Barang Bukti :

Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti  didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip warna biru berisi 5 (lima) bungkus lakban coklat yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4759 gram, diberi nomor barang bukti 2691/2023/OF.

Barang bukti tersebut adalah milik tersangka ANDRIYANTO SUTJIPTO BIN SUKIRMAN.. 

Hasil Pemeriksaan :

Barang Bukti No.  2691/2023/OF   (+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan

:

barang bukti dengan nomor 2691/2023/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Interpretasi Hasil

:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti

:

barang bukti dengan nomor  2691/2023/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metamfetamina dengan berat netto 0,4710 gram

         

 

Perbuatan ia terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35/ 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA :

 

Bahwa ia terdakwa ANDRIYANTO SUTJIPTO BIN SUKIRMAN pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2023, sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Nopember 2023 bertempat di Pinggir jalan Gg. Sadar Kesunean Kel. Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, dilakukan mereka terdakwa dengan cara atau rangkaian sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan cara membeli dari Sdr. JEKNED (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pembayarannya melalui Aplikasi DANA dengan norek menggunakan no. Hp Sdr. JEKNED 085964339671. Dimana sebelumnya  terdakwa dikenalkan dengan Sdr. JEKNED oleh Sdr. OBENG yang merupakan teman dari terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023 sekira jam 21.00 Wib Sdr. OBENG datang ke rumah terdakwa untuk menawarkan dan keduanya mengkonsumsi bersama narkotika jenis sabu, karena terdakwa tertarik kembali untuk membeli sendiri. narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. OBENG mengenalkan Sdr. JEKNED (DPO).

 

Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 06 Nopember 2023 sekitar jam 17.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Gg. Sadar Kesunean Kel. Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon terdakwa diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut lakban coklat dengan berat bruto 1,02 gram yang disimpan dalam saku celana jeans yang sedang terdakwa pakai serta 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki dan menguasai 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang didapatnya dari Sdr. JEKNED (DPO) tersebut adalah untuk digunakan sendiri. Dan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : R/84/XI/2023/SKBN/URDOKKES tanggal 06 Nopember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan anamesia, fisik serta tes urin terhadap terdakwa ANDRIYANTO dan hasil pemeriksaannya Positif (+) termasuk dalam Golongan Metamphetamine. 

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Mabes Polri  Nomor LAB : 5569/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Dra. Fitryana Hawa,  Dkk. yang menerangkan Hasil Pengujian sebagai berikut  :

Barang Bukti :

Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti  didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip warna biru berisi 5 (lima) bungkus lakban coklat yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4759 gram, diberi nomor barang bukti 2691/2023/OF.

Barang bukti tersebut adalah milik tersangka ANDRIYANTO SUTJIPTO BIN SUKIRMAN.. 

Hasil Pemeriksaan :

Barang Bukti No.  2691/2023/OF   (+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan

:

barang bukti dengan nomor 2691/2023/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Interpretasi Hasil

:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti

:

barang bukti dengan nomor  2691/2023/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metamfetamina dengan berat netto 0,4710 gram

         

 

Perbuatan ia terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/ 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya