Petitum |
PETITUM
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), secara sekaligus dan tunai .
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar keuntungan yang diharapkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.891.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) .
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 594.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh empat juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan putusan ini .
- Menyatakan akta jual beli No. 91 tanggal 19-12-2022, yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II, dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Akta jual beli No. 92 tanggal 19-12-2022 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II, dibatalkan dengan segala akibat hukumnya .
- Menyatakan SHM. No. 2229/Kejaksan, gambar situasi tanggal 18-12-1997, No. 2221/1997, luas 170 M2, tercatat atas nama TERGUGAT III, adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .
- Menyatakan SHM No. 2063/Kejaksan, gambar situasi tanggal 10-7-1995, No. 1137/1995, luas 363 M2. tercatat atas nama TERGUGAT III, adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Cirebon terhadap barang milik PARA TERGUGAT berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana, SHM. No. 2229/Kejaksan, gambar situasi tanggal 18-12-1997, No. 2221/1997, luas 170 M2, dahulu tercatat atas nama TERGUGAT I (Phan Sen Fong) sekarang atas nama TERGUGAT III, terletak di Gang Kabupaten No. 17 Kel. Kejaksan, Kec, Kejaksan , Kota Cirebon.
Dengan batas-batas tanah antara lain:
- sebelah Utara : tanah milik kang Kwang Tjing
- sebelah Selatan : gang Kabupaten I.
- sebelah Barat : tanah milik Setia wahyuni
- sebelah Timur : tanah milik sugiono sulaiman
- Sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana SHM. No. 2063/Kejaksan, gambar situasi tanggal 10-7-1995 No. 1137/1995 luas 363 M2, dahulu tercatat atas nama TERGUGAT II (Gouw Boe Nio) sekarang atas nama TERGUGAT III, terletak di jalan Kabupaten Gang Kabupaten No 17 Kel. Kejaksan, Kec, Kejaksan , Kota Cirebon..
Dengan batas-batas tanah antara lain:
- sebelah Utara : tanah milik Wika Tendean.
- sebelah Selatan : tanah setia wahyuni/kang Kwang Tjing/sugiono sulaiman
- sebelah Barat : tanah milik Ine / Lo The Hie
- sebelah Timur : tanah Widianto Primadi Syarif/Zacky Bacthiar
- Sebidang tanah dan bangunan Ruko, sebagaimana SHM. No. 3156 /Kalijaga, Surat ukur tanggal 20-12-2010 No. 172/Kalijaga/2010, luas 66 M2 tercatat atas nama Lukman Hartono (anak Tergugat I,II) terletak di jalan A. Yani (By Pass), Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dengan batas-batas tanah antara lain:
- sebelah Utara : tanah Milik Lukman Hartono
- sebelah Selatan : tanah Negara.
- sebelah Barat : tanah Milik. Jeniati Purnamsidi
- sebelah Timur : tanah Milik sheril Feby
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang adil menurut hukum (Ex Aequo et Bono) ;
|