Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Cbn Rahmat 1.Phan Sen Fong
2.Gouw Boe Nio
3.Kang Kwang Tjing
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Cbn
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muliana Budiman Halim, S.H.Rahmat
Tergugat
NoNama
1Phan Sen Fong
2Gouw Boe Nio
3Kang Kwang Tjing
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dr Solichin SH MKn Notaris dan PPAT
2Nawa Widjaya SH Notaris dan PPAT
3Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan (Agraria dan Tata Ruang, Jawa Barat di Bandung Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON (Kepala Kantor Agraria, dan Tata Ruang Kota Cirebon),
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), secara sekaligus dan tunai .

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar keuntungan yang diharapkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.891.000.000,-  (delapan ratus Sembilan puluh satu  juta  rupiah) .

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk  membayar bunga kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 594.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh empat juta rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan  putusan ini .

 

  1. Menyatakan akta jual beli No. 91 tanggal 19-12-2022, yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II, dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan Akta jual beli No. 92 tanggal 19-12-2022 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II, dibatalkan dengan segala akibat hukumnya .

 

  1. Menyatakan SHM. No. 2229/Kejaksan, gambar situasi  tanggal 18-12-1997, No. 2221/1997, luas 170 M2,  tercatat atas nama TERGUGAT III, adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .

 

  1. Menyatakan SHM No. 2063/Kejaksan, gambar situasi  tanggal 10-7-1995, No. 1137/1995, luas 363 M2. tercatat atas nama TERGUGAT III, adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Cirebon terhadap barang milik PARA TERGUGAT  berupa :

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana, SHM. No. 2229/Kejaksan, gambar situasi  tanggal 18-12-1997, No. 2221/1997, luas 170 M2, dahulu tercatat atas nama TERGUGAT I (Phan  Sen Fong) sekarang atas nama TERGUGAT III, terletak di Gang Kabupaten No. 17 Kel. Kejaksan, Kec, Kejaksan , Kota Cirebon.

 

Dengan batas-batas tanah antara lain:

- sebelah Utara          :  tanah milik kang Kwang Tjing

- sebelah Selatan      :  gang Kabupaten I.

- sebelah Barat                   :  tanah milik Setia wahyuni

- sebelah Timur         :  tanah milik sugiono sulaiman

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana SHM. No. 2063/Kejaksan, gambar situasi  tanggal 10-7-1995 No. 1137/1995 luas 363 M2, dahulu  tercatat atas nama TERGUGAT II (Gouw Boe Nio) sekarang atas nama TERGUGAT III, terletak di jalan Kabupaten Gang Kabupaten No 17 Kel. Kejaksan, Kec, Kejaksan , Kota Cirebon..

 

Dengan batas-batas tanah antara lain:

-  sebelah Utara      :  tanah milik  Wika Tendean.

- sebelah Selatan : tanah  setia wahyuni/kang Kwang Tjing/sugiono sulaiman

- sebelah Barat        : tanah  milik  Ine / Lo The Hie

- sebelah Timur      : tanah  Widianto Primadi Syarif/Zacky Bacthiar

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan Ruko,  sebagaimana SHM. No. 3156 /Kalijaga, Surat ukur  tanggal 20-12-2010 No. 172/Kalijaga/2010,  luas 66 M2 tercatat atas nama Lukman Hartono (anak Tergugat I,II)  terletak di jalan A. Yani  (By Pass), Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

 

Dengan batas-batas tanah antara lain:

- sebelah Utara          : tanah  Milik Lukman Hartono

- sebelah Selatan       : tanah  Negara.

- sebelah Barat          : tanah  Milik. Jeniati Purnamsidi

- sebelah Timur         : tanah  Milik sheril Feby

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat  untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan  ini;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk  membayar biaya yang timbul  akibat perkara ini ;

 

 

Atau :

Apabila Pengadilan  berpendapat lain, Mohon Putusan yang adil menurut hukum (Ex Aequo et Bono) ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak