Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah Jual Beli Over Credit tahun 2006 atas rumah milik Tergugat (Gumanti) nomor 17 blok C6 Jalan Bimasakti III Perum Lobunta Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon antara Tergugat dengan Penggugat ;
- Menyatakan sah menurut hukum rumah nomor 17 blok C6 Jalan Bimasakti III Perum Lobunta Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon adalah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang pindah kediaman yang jauh dan tidak mau bertanggung jawab mengambil sertifikat tanah dan rumah di atasnya yang dikuasai Turut Tergugat sebagai agunan sehubungan telah dilakukan pelunasan oleh Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyerahkan sertifikat tanah dan rumah di atasnya nomor 17 blok C6 Jalan Bimasakti III Perum Lobunta Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atas nama Tergugat (Gumanti) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |