Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa SYURKANI Bin BACHTIAR pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 wib di warung kopi milik Syurkani Bin Bachtiar yang beralamat di jalan Permata Harjamukti Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol baik golongan A, golongan B, golongan C, termasuk didalamnya minuman hasil oplosan dan jenis minuman beralkohol lainnya tanpa izin, yaitu jenis tuak------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 jo pasal 8 Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon |