Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Cbn IRNA SEPTELINA, S.H., M.H MUCHAMAD SUPRIYADI Bin MARKUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Cbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 26/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRNA SEPTELINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD SUPRIYADI Bin MARKUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------Bahwa terdakwa Muchamad Supriyadi Bin Markum pada hari Jum’at tanggal 03 Nopember 2023 sekitar  jam 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih bulan Nopember 2023 bertempat di kostan terdakwa yakni Kost Apotek Satu Jalan Pramuka Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    1. Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di kostan terdakwa yaitu Kost Apotek Satu Jalan Pramuka Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, terdakwa menghubungi Sdr. Andi (sampai saat ini belum tertangkap) untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Sdr. Andi memberikan peta atau petunjuk untuk mengambil Narkotika jenis shabu pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 di daerah Tanjung Priuk tepatnya dibawah pohon dekat halte sebelum masuk Pelabuhan Tanjung Priuk Kota Jakarta kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu sesuai peta dan petunjuk kemudian terdakwa berangkat ke Jakarta untuk mengambil Narkotika jenis shabu sesuai peta dan petunjuk selanjutnya terdakwa setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu langsung pulang ke Kota Cirebon namun pesanan Narkotika jenis sabhu akan dibayar ke Sdr. Andi apabila Narkotika jenis shabu laku terjual.
    2. Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis shabu sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per satu paket setengah gram dan apabila ada yang memesan Narkotika jenis shabu melalui pesan Whatsapp kemudian uang ditransfer  ke rekening Bank BCA an. Fasyah Aurel Koharudin No. Rek 8180509373 dan setelah uang ditransfer lalu terdakwa mengirimkan peta atau petunjuk untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang ditempel terdakwa di daerah Kota Cirebon.
    3. Bahwa saksi Imam Wais AQ dan saksi Wisnu Tri Pamungkas (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota) mendapat informasi sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu selanjutnya saksi Imam Wais AQ dan saksi Wisnu Tri Pamungkas melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 03 Nopember 2023 sekitar  jam 23.00 Wib bertempat di kostan terdakwa yakni Kost Apotek Satu Jalan Pramuka Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon selanjutnya saksi Imam Wais AQ dan saksi Wisnu Tri Pamungkas mengamankan terdakwa kemudian  dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 0,53 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang bertukiskan Bank BRI yang ditemukan di dalam kamar mandi kosan terdakwa, 10 (sepuluh) lakban kecil putih bening serta 1 (satu) unit handphoe merk Oppo warna merah yang digunakan terdakwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Cirebon Kota untuk diproses.
    4. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIIK PUSAT LABORATORIUM FORENSIK BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Nomor Lab: 5572/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 Pemeriksa, diketahui Pahala Simanjuntak, SIK selaku an. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor, bahwa barang bukti yang diterima dari Kapolres Cirebon Kota atas nama terdakwa  Muchamad Supriyadi Bin Markum berupa  :

2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3786 gram dan sisa dengan berat netto seluruhnya 0,1105 gram diberi nomor barang bukti 2692/2023/OF.

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

2692/2023/OF berupa kristal warna putih  tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina.

    1. Bahwa  terdakwa Muchamad Supriyadi Bin Markum tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa Muchamad Supriyadi Bin Markum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

KEDUA :

 

------Bahwa terdakwa Muchamad Supriyadi Bin Markum pada hari Jum’at tanggal 03 Nopember 2023 sekitar  jam 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih bulan Nopember 2023 bertempat di kostan terdakwa yakni Kost Apotek Satu Jalan Pramuka Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    1. Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di kostan terdakwa yaitu Kost Apotek Satu Jalan Pramuka Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, terdakwa menghubungi Sdr. Andi (sampai saat ini belum tertangkap) untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Sdr. Andi memberikan peta atau petunjuk untuk mengambil Narkotika jenis shabu pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 di daerah Tanjung Priuk tepatnya dibawah pohon dekat halte sebelum masuk Pelabuhan Tanjung Priuk Kota Jakarta kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu sesuai peta dan petunjuk kemudian terdakwa berangkat ke Jakarta untuk mengambil Narkotika jenis shabu sesuai peta dan petunjuk selanjutnya terdakwa setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu langsung pulang ke Kota Cirebon.
    2. Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis shabu sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per satu paket setengah gram dan apabila ada yang memesan Narkotika jenis shabu melalui pesan Whatsapp kemudian uang ditransfer  ke rekening Bank BCA an. Fasyah Aurel Koharudin No. Rek 8180509373 dan setelah uang ditransfer lalu terdakwa mengirimkan peta atau petunjuk untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang ditempel terdakwa di daerah Kota Cirebon.
    3. Bahwa saksi Imam Wais AQ dan saksi Wisnu Tri Pamungkas (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota) mendapat informasi sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu selanjutnya saksi Imam Wais AQ dan saksi Wisnu Tri Pamungkas melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 03 Nopember 2023 sekitar  jam 23.00 Wib bertempat di kostan terdakwa yakni Kost Apotek Satu Jalan Pramuka Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon selanjutnya saksi Imam Wais AQ dan saksi Wisnu Tri Pamungkas mengamankan terdakwa kemudian  dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 0,53 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang bertukiskan Bank BRI yang ditemukan di dalam kamar mandi kosan terdakwa, 10 (sepuluh) lakban kecil putih bening serta 1 (satu) unit handphoe merk Oppo warna merah yang digunakan terdakwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Cirebon Kota untuk diproses.

4. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIIK PUSAT LABORATORIUM FORENSIK BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Nomor Lab: 5572/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 Pemeriksa, diketahui Pahala Simanjuntak, SIK selaku an. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor, bahwa barang bukti yang diterima dari Kapolres Cirebon Kota atas nama terdakwa  Muchamad Supriyadi Bin Markum berupa  :

2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3786 gram dan sisa dengan berat netto seluruhnya 0,1105 gram diberi nomor barang bukti 2692/2023/OF.

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

2692/2023/OF berupa kristal warna putih  tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina.

5. Bahwa  terdakwa Muchamad Supriyadi Bin Markum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa Muchamad Supriyadi Bin Markum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya