Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Cbn ANI MARTONO Kepala Kepolisian Resort Cirebon Kota Sat Reskrim Unit I Subnit B Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Cbn
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2020
Nomor Surat 3 / 2020
Pemohon
NoNama
1ANI MARTONO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Cirebon Kota Sat Reskrim Unit I Subnit B
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON yang diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  5. Memulihkan nama baik PEMOHON;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya