Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon agar mengadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Penetapan Tersangka atas nama SUYANDI yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau
Jika Pengadilan Negeri Kota Cirebon berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |