Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SAPARI BIN Alm ABDUL HAMID Pada hari rabu tanggal 20 Februari 2019 sekitar pukul 21:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019, bertempat di kawasan Jalan Perjuangan Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 tahun 2013, tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkhohol di Kota Cirebon, yakni setiap orang dan atau Badan Hukum dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkhohol baik golongan A, golongan B, golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan dan jenis minuman beralkhohol lainnya kecuali untuk kegiatan keagamaan tertentu,
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 4 tahun 2013 tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman beralkhohol di kota Cirebon. |