Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN CBN DAKRI 1.Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon
2.Kepala Kepolisian Resort Kota Cirebon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN CBN
Tanggal Surat Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat 1 / 2018
Pemohon
NoNama
1DAKRI
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon
2Kepala Kepolisian Resort Kota Cirebon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Para termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 diajukan oleh Termohon II dan Pasal 2 dan 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang diajukan oleh Termohon I dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan dengan tidak diterimanya SPDP oleh Pemohon adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon adalah tidak sah;

4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

6. Memulihkan hak Pemohon (Rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya