Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Cbn 2.YUKE SINAYANGSIH ANGGRAINI ADINEGARA, S.H., M.H.
3.MILA GUSTIANA ANSARY, S.H., M.H.
E AHMAD Bin Alm DRAJAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Cbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 19/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKE SINAYANGSIH ANGGRAINI ADINEGARA, S.H., M.H.
2MILA GUSTIANA ANSARY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1E AHMAD Bin Alm DRAJAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa E.AKHMAD BIN (ALM) DRAJAD pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Nopember 2023 bertempat di depan rumah warna putih di samping TB. CIPTA MANDIRI di Jl. Perjuangan Majasem Kec. Kesambi Kota Cirebon, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan mereka terdakwa dengan cara atau rangkaian sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekitar jam 18.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sekitar Jl. Perjuangan Kec. Kesambi Kota Cirebon, selanjutnya berdasarkan hasil observasi dan survailence pihak Tim Res Narkoba Polres Cirebon Kota dicurigai ada 2 (dua) orang yang dicurigai gerak-geriknya sedang mengendarai sepeda motor, mendatangi tempat di bawah tiang listrik di depan rumah warna putih di sebelah kanan TB. Cipta Mandiri yang ada di daerah Jl. Perjuangan Majasem Kota Cirebon.

Bahwa kemudian saat dihampiri oleh saksi JUNAEDI, dkk dari Tim Res Narkoba Polres Cirebon Kota dapat diamankan 1 (satu) orang yaitu terdakwa E.AKHMAD BIN (ALM) DRAJAD dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dibalut lakban warna hitam di dalam kerang ijo yang berada di dalam genggaman tangan kanan terdakwa E.AKHMAD BIN (ALM) DRAJAD. Namun teman terdakwa yang membawa sepeda motor yaitu Sdr. ADI (DPO) berhasil melarikan diri.

Bahwa terdakwa E.AKHMAD BIN (ALM) DRAJAD mendapatkan 1 (satu) paket narkotika tersebut seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan yang membelinya adalah Sdr. ADI. Dimana narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan oleh Sdr. ADI bersama terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Mabes Polri  Nomor LAB : 5567/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Dra. Fitryana Hawa,  Dkk. yang menerangkan Hasil Pengujian sebagai berikut  :

Barang Bukti :

Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9484 gram, diberi nomor barang bukti 2690/2023/OF.

Barang bukti tersebut adalah milik tersangka E.AKHMAD BIN (ALM) DRAJAD. 

Hasil Pemeriksaan :

Barang Bukti No.  2690/2023/OF   (+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan

:

barang bukti dengan nomor 2690/2023/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Interpretasi Hasil

:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti

:

barang bukti dengan nomor  2690/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metamfetamina dengan berat netto 0,9335 gram

         

Perbuatan ia terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35/ 2009 tentang Narkotika .

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa E.AKHMAD BIN (ALM) DRAJAD pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Nopember 2023 bertempat di depan rumah warna putih di samping TB. CIPTA MANDIRI di Jl. Perjuangan Majasem Kec. Kesambi Kota Cirebon, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , dilakukan mereka terdakwa dengan cara atau rangkaian sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekitar jam 18.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sekitar Jl. Perjuangan Kec. Kesambi Kota Cirebon, selanjutnya berdasarkan hasil observasi dan survailence pihak Tim Res Narkoba Polres Cirebon Kota dicurigai ada 2 (dua) orang yang dicurigai gerak-geriknya sedang mengendarai sepeda motor, mendatangi tempat di bawah tiang listrik di depan rumah warna putih di sebelah kanan TB. Cipta Mandiri yang ada di daerah Jl. Perjuangan Majasem Kota Cirebon.

Bahwa kemudian saat dihampiri oleh saksi JUNAEDI, dkk dari Tim Res Narkoba Polres Cirebon Kota dapat diamankan 1 (satu) orang yaitu terdakwa E.AKHMAD BIN (ALM) DRAJAD dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dibalut lakban warna hitam di dalam kerang ijo yang berada di dalam genggaman tangan kanan terdakwa E.AKHMAD BIN (ALM) DRAJAD. Namun teman terdakwa yang membawa sepeda motor yaitu Sdr. ADI (DPO) berhasil melarikan diri.

Bahwa terdakwa E.AKHMAD BIN (ALM) DRAJAD mendapatkan 1 (satu) paket narkotika tersebut seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan yang membelinya adalah Sdr. ADI. Dimana narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan oleh Sdr. ADI bersama terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Mabes Polri  Nomor LAB : 5567/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Dra. Fitryana Hawa,  Dkk. yang menerangkan Hasil Pengujian sebagai berikut  :

Barang Bukti :

Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9484 gram, diberi nomor barang bukti 2690/2023/OF.

Barang bukti tersebut adalah milik tersangka E.AKHMAD BIN (ALM) DRAJAD. 

Hasil Pemeriksaan :

Barang Bukti No.  2690/2023/OF   (+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan

:

barang bukti dengan nomor 2690/2023/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Interpretasi Hasil

:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti

:

barang bukti dengan nomor  2690/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metamfetamina dengan berat netto 0,9335 gram

         

 

Perbuatan ia terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35/ 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya