Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Cbn 2.ANDRY SETYA PRADANA, SH
3.ADE MULYANI, SH
4.HENDRA SUMARJO Alias AKONG Bin Alm SUMARJO
5.LAUW PENG LIM Als ALIM Anak Dari Alm LAU GIOK KIAN
6.SUNDJAYA Alias ACUN Bin Alm SUNJAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Cbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 21/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRY SETYA PRADANA, SH
2ADE MULYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SUMARJO Alias AKONG Bin Alm SUMARJO[Penahanan]
2LAUW PENG LIM Als ALIM Anak Dari Alm LAU GIOK KIAN[Penahanan]
3SUNDJAYA Alias ACUN Bin Alm SUNJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--- Bahwa terdakwa I HENDRA SUMARJO Als AKONG Bin Alm. SUMARJO bersama-sama dengan terdakwa II LAUW PENG LIM Anak dari LAUW GIOK KIAN / (KTP) DEDI SUSANTO Anak dari LAUW GIOK KIAN, terdakwa III SUNDJAYA Bin Alm. ALI SUNJAYA, saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR, saksi FEBRI ADI PUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI, saksi KAMING Alias AMING Bin (Alm) KARYANI dan saksi SUKRIA Bin (Alm) SAJUM (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi SUNJAYA Alias ACUN Alias CIUCUN yang terletak di Kp. Kacirebonan Jl. Kuatagara Rt. 03 Rw. 02 Kel. Pulasaren Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa I HENDRA SUMARJO Als AKONG Bin Alm. SUMARJO, terdakwa II LAUW PENG LIM Anak dari LAUW GIOK KIAN / (KTP) DEDI SUSANTO Anak dari LAUW GIOK KIAN, terdakwa III SUNDJAYA Bin Alm. ALI SUNJAYA, saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR, saksi FEBRI ADI PUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI, saksi KAMING Alias AMING Bin (Alm) KARYANI dan saksi SUKRIA Bin (Alm) SAJUM (dalam berkas terpisah) telah kedapatan sedang melakukan permainan judi jenis kuclak. Dimana dalam permainan judi jenis kuclak tersebut saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR sebagai bandarnya, sedangkan sebagai pemasangnya diantaranya terdakwa I HENDRA SUMARJO Als AKONG Bin Alm. SUMARJO, terdakwa II LAUW PENG LIM Anak dari LAUW GIOK KIAN / (KTP) DEDI SUSANTO Anak dari LAUW GIOK KIAN, terdakwa III SUNDJAYA Bin Alm. ALI SUNJAYA, saksi FEBRI ADI PUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI, saksi KAMING Alias AMING Bin (Alm) KARYANI dan saksi SUKRIA Bin (Alm) SAJUM.
  • Bahwa dalam permainan judi jenis kuclak tersebut, disepakati oleh bandar dengan para pemasang akan dilangsungkan dari jam 19.00 Wib s/d jam 00.00 Wib, dengan uang sebagai taruhan/pasangan paling kecil sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan paling besar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara permaianan judi jenis kuclak yaitu saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR terlebih dahulu menghamparkan 1 (satu) lembar kertas lapak yang terbuat dari terpal yang bergambar kodok, ular, ayam, kelabang/jangkang, dan angka/nomor 4 dan 5. Kemudian saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR selaku bandar dengan menggunakan 3 (tiga) buah dadu yang bergambar sama dengan yang ada pada gambar lapak tersebut, langsung mengoclok dadu didalam batok kelapa. Lalu setelah di koclok kemudian diletakan diatas tatakan kayu berbentuk lingkaran bulat warna hitam. Selanjutnya terdakwa I HENDRA SUMARJO Als AKONG Bin Alm. SUMARJO, terdakwa II LAUW PENG LIM Anak dari LAUW GIOK KIAN / (KTP) DEDI SUSANTO Anak dari LAUW GIOK KIAN, terdakwa III SUNDJAYA Bin Alm. ALI SUNJAYA, saksi FEBRI ADI PUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI, saksi KAMING Alias AMING Bin (Alm) KARYANI dan saksi SUKRIA Bin (Alm) SAJUM sebagai pemasang langsung memasang uang taruhannya diatas kertas lapak sesuai dengan gambar yang di inginkan. Selanjutnya batok kelapa yang berisikan dadu tersebut dibuka oleh bandar, dan apabila dadu yang dibuka sesuai dengan gambar yang diletakan dengan uang taruhan tersebut, maka pemasang dikatakan menang dan pemasang akan mendapatkan bayaran dari bandar, namun sebaliknya apabila gambar yang dipasang oleh pemasang tidak sesuai dengan dadu yang dibuka, maka pemasang dikatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik bandar dan begitulah seterusnya permainan judi jenis kuclak tersebut dimainkan.
  • Bahwa adapun besar pasangan yang akan dibayar bagi pemasang yang menang yaitu MAKAO adalah pemasang yang pasangannya mengenai dua gambar, jika memasang Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) maka akan dibayar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). KOJI adalah pemasang yang pasangannya satu gambar, jika memasang Rp. 5000 (lima ribu rupiah) maka akan dibayar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), namun apabila gambar pasangannya keluar semua maka akan mendapatkan Rp, 15.000 (lima belas ribu rupiah). LARIAN adalah pemasang yang pasangannya dua gambar namun uangnya dilipat, jika pasangannya Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) maka akan dibayar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). NGEGENG adalah pemain yang memasang taruhan terhadap pemain lain, jika memasang Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan tebakannya benar dengan KOJI maka akan mendapatkan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dari pemain, dan NGEGENG dengan MAKAO adalah pemasang yang memasang taruhannya Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), bilama keluar mendapatkan Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), dalam permainan judi jenis kuclak ini pemain bisa menang dan juga bisa kalah dengan kata lain permainan judi ini bersifat untung-untungan.
  • Bahwa kemudian saksi YOGA GUNAWAN SAPUTRA bersama dengan Anggota Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi jenis kuclak tersebut. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan lalu terdakwa bersama dengan para pemasang tersebut berhasil diamankan dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.860.000,-(satu jutaa delapan ratus enam puluh ribu rupiah), batok kelapa berbentuk setengah lingkaran untuk tempat kocokan dadu, dadu berganbar hewan dan nomor, topang yang bergambar hewan dan nomor/alas yang terbuat dari terpal, batok mata dadu kuclak dan tatakan tempat dadu untuk koclokan judi kuclak.
  • Bahwa permainan judi jenis kuclak tersebut yang dilakukan oleh I HENDRA SUMARJO Als AKONG Bin Alm. SUMARJO, terdakwa II LAUW PENG LIM Anak dari LAUW GIOK KIAN / (KTP) DEDI SUSANTO Anak dari LAUW GIOK KIAN, terdakwa III SUNDJAYA Bin Alm. ALI SUNJAYA, Bersama-sama dengan saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR, saksi FEBRI ADI PUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI, saksi KAMING Alias AMING Bin (Alm) KARYANI dan saksi SUKRIA Bin (Alm) SAJUM (dalam berkas terpisah). Dan mereka terdakwa juga mengetahui atau patut menduga bahwa perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. –------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

Bahwa terdakwa I HENDRA SUMARJO Als AKONG Bin Alm. SUMARJO bersama-sama dengan terdakwa II LAUW PENG LIM Anak dari LAUW GIOK KIAN / (KTP) DEDI SUSANTO Anak dari LAUW GIOK KIAN, terdakwa III SUNDJAYA Bin Alm. ALI SUNJAYA, saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR, saksi FEBRI ADI PUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI, saksi KAMING Alias AMING Bin (Alm) KARYANI dan saksi SUKRIA Bin (Alm) SAJUM (dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi SUNJAYA Alias ACUN Alias CIUCUN yang terletak di Kp. Kacirebonan Jl. Kuatagara Rt. 03 Rw. 02 Kel. Pulasaren Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, ikut serta menggunakkan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa I HENDRA SUMARJO Als AKONG Bin Alm. SUMARJO, terdakwa II LAUW PENG LIM Anak dari LAUW GIOK KIAN / (KTP) DEDI SUSANTO Anak dari LAUW GIOK KIAN, terdakwa III SUNDJAYA Bin Alm. ALI SUNJAYA, saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR, saksi FEBRI ADI PUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI, saksi KAMING Alias AMING Bin (Alm) KARYANI dan saksi SUKRIA Bin (Alm) SAJUM (dalam berkas terpisah) telah kedapatan sedang melakukan permainan judi jenis kuclak. Dimana dalam permainan judi jenis kuclak tersebut saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR sebagai bandarnya, sedangkan sebagai pemasangnya diantaranya terdakwa I HENDRA SUMARJO Als AKONG Bin Alm. SUMARJO, terdakwa II LAUW PENG LIM Anak dari LAUW GIOK KIAN / (KTP) DEDI SUSANTO Anak dari LAUW GIOK KIAN, terdakwa III SUNDJAYA Bin Alm. ALI SUNJAYA, saksi FEBRI ADI PUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI, saksi KAMING Alias AMING Bin (Alm) KARYANI dan saksi SUKRIA Bin (Alm) SAJUM.
  • Bahwa dalam permainan judi jenis kuclak tersebut, disepakati oleh bandar dengan para pemasang akan dilangsungkan dari jam 19.00 Wib s/d jam 00.00 Wib, dengan uang sebagai taruhan/pasangan paling kecil sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan paling besar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara permaianan judi jenis kuclak yaitu saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR terlebih dahulu menghamparkan 1 (satu) lembar kertas lapak yang terbuat dari terpal yang bergambar kodok, ular, ayam, kelabang/jangkang, dan angka/nomor 4 dan 5. Kemudian saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR selaku bandar dengan menggunakan 3 (tiga) buah dadu yang bergambar sama dengan yang ada pada gambar lapak tersebut, langsung mengoclok dadu didalam batok kelapa. Lalu setelah di koclok kemudian diletakan diatas tatakan kayu berbentuk lingkaran bulat warna hitam. Selanjutnya terdakwa I HENDRA SUMARJO Als AKONG Bin Alm. SUMARJO, terdakwa II LAUW PENG LIM Anak dari LAUW GIOK KIAN / (KTP) DEDI SUSANTO Anak dari LAUW GIOK KIAN, terdakwa III SUNDJAYA Bin Alm. ALI SUNJAYA, saksi FEBRI ADI PUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI, saksi KAMING Alias AMING Bin (Alm) KARYANI dan saksi SUKRIA Bin (Alm) SAJUM sebagai pemasang langsung memasang uang taruhannya diatas kertas lapak sesuai dengan gambar yang di inginkan. Selanjutnya batok kelapa yang berisikan dadu tersebut dibuka oleh bandar, dan apabila dadu yang dibuka sesuai dengan gambar yang diletakan dengan uang taruhan tersebut, maka pemasang dikatakan menang dan pemasang akan mendapatkan bayaran dari bandar, namun sebaliknya apabila gambar yang dipasang oleh pemasang tidak sesuai dengan dadu yang dibuka, maka pemasang dikatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik bandar dan begitulah seterusnya permainan judi jenis kuclak tersebut dimainkan.
  • Bahwa adapun besar pasangan yang akan dibayar bagi pemasang yang menang yaitu MAKAO adalah pemasang yang pasangannya mengenai dua gambar, jika memasang Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) maka akan dibayar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). KOJI adalah pemasang yang pasangannya satu gambar, jika memasang Rp. 5000 (lima ribu rupiah) maka akan dibayar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), namun apabila gambar pasangannya keluar semua maka akan mendapatkan Rp, 15.000 (lima belas ribu rupiah). LARIAN adalah pemasang yang pasangannya dua gambar namun uangnya dilipat, jika pasangannya Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) maka akan dibayar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). NGEGENG adalah pemain yang memasang taruhan terhadap pemain lain, jika memasang Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan tebakannya benar dengan KOJI maka akan mendapatkan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dari pemain, dan NGEGENG dengan MAKAO adalah pemasang yang memasang taruhannya Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), bilama keluar mendapatkan Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), dalam permainan judi jenis kuclak ini pemain bisa menang dan juga bisa kalah dengan kata lain permainan judi ini bersifat untung-untungan.
  • Bahwa kemudian saksi YOGA GUNAWAN SAPUTRA bersama dengan Anggota Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi jenis kuclak tersebut. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan lalu terdakwa bersama dengan para pemasang tersebut berhasil diamankan dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.860.000,-(satu jutaa delapan ratus enam puluh ribu rupiah), batok kelapa berbentuk setengah lingkaran untuk tempat kocokan dadu, dadu berganbar hewan dan nomor, topang yang bergambar hewan dan nomor/alas yang terbuat dari terpal, batok mata dadu kuclak dan tatakan tempat dadu untuk koclokan judi kuclak.
  • Bahwa permainan judi jenis kuclak tersebut yang dilakukan oleh I HENDRA SUMARJO Als AKONG Bin Alm. SUMARJO, terdakwa II LAUW PENG LIM Anak dari LAUW GIOK KIAN / (KTP) DEDI SUSANTO Anak dari LAUW GIOK KIAN, terdakwa III SUNDJAYA Bin Alm. ALI SUNJAYA, Bersama-sama dengan saksi ANTO SUSANTO Alias ANCANG Anak Dari (Alm) SUHENDAR, saksi FEBRI ADI PUTRA Alias OCOL Bin ENDANG KUSNADI, saksi KAMING Alias AMING Bin (Alm) KARYANI dan saksi SUKRIA Bin (Alm) SAJUM (dalam berkas terpisah). Dan mereka terdakwa juga mengetahui atau patut menduga bahwa perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke- 1 KUHPjo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya