Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Cbn HAISAR RIFAI, ST.MT. KAJARI KOTA CIREBON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Cbn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HAISAR RIFAI, ST.MT.
Termohon
NoNama
1KAJARI KOTA CIREBON
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM  :

 

Bahwa dasar hukum Permohonan Pra Peradilan tercantum dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP, berhubungan dengan PasalKUHAP lainnya, antara lain :

  1. Pasal 77.a. KUHAP :

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

  1. Pasal 17, KUHAP :

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup; ----------

 

  1. Pasal 19 ayat (2) KUHAP :

Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penahanan kecuali dalam hal ia dipanggil secara sah dua kali berturut turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.------------------------------------------------

 

  1. ALASAN DIAJUKANNYA PERMOHONAN ;

 

  1.    Bahwa, Pemohon adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang  (DPUPR) Kota Cirebon, yang bertugas  sejak tahun 2005, dengan Jabatan Struktural sekarang Kepala Seksi Jaringan Jalan Primer Bidang Bina Marga, dan Jabatan Fungsional sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK),  Pemohon adalah ASN yang loyal kepada Negara dan sudah mengabdi kepada Negara khususnya Dinas PUPR ± 14 tahun dan mendapat beberapa penghargaan atas kinerjanya ;-----------------

 

  1.    Bahwa  Definisi  PPTK  sesuai  Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia No. 58 tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 angka 16, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) adalah Pejabat pada unit Susunan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya ;---------------------

 

  1.   Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 800/063-BM/DPUPR, tanggal 18 Agustus 2017, Pemohon telah  menggantikan Hesti  Lestari ST.MM, selaku PPTK dengan tugas dan wewenang  sbb :
  1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
  3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.( Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP.No.58 tahun 2005).--------

 

  1.    Bahwa kronologis Pekerjaan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, dimulai Kontrak pada bulan September 2017, sesuai dokumen Kontrak Nomor : 09/SP/PPK/PKPJ/DPUPR/IX/2017, tanggal 15 September 2017, tentang Pekerjaan peningkatan jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, yang dilaksanakan  tanggal 15 September 2017 sampai dengan selesai  tanggal 6 Desember 2017,  sebagai pelaksana adalah PT. TIDAR SEJAHTERA dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 10.799.425.000. (sepuluh milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus duapuluh lima ribu rupiah), dengan biaya  berasal dari dana alokasi khusus APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2017;--------

 

  1.    Bahwa, dalam dokumen kontrak pemilihan langsung kontruksi, Nomor : 09/SR/PPK/DPUPR/IX/2017, tanggal  15 September  2017, sesuai dengan dokumen /Perjanjian kontrak  tersebut diatas yang bertanggung jawab adalah  Ir. Yudi Wahono (Selaku PPK) sedangkan Pemohon masuk dalam proyek pada saat proyek sudah ¾ jalan ;-------------------------------------------------------

 

  1.    Bahwa pada bulan Oktober 2017 sudah mulai ada aktifitas pekerjaan dilapangan , tanggal 11 Oktober 2017 dilakukan Rapat evaluasi (risalah dan daftar hadir rapat ada dilaporan konsultan), pada saat itu Pemohon (selaku PPTK) menanyakan progres dilapangan dan tembusan  laporan progresnya. Saat itu baik Kontraktor maupun Konsultan belum bisa memberikan laporan  progressnya baik secara lisan maupun secara tertulis. Pemohon mengingatkan agar Kontraktor segera membuat laporan progress pekerjaan untuk kemudian diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim Tehnis ;--------------

 

  1.    Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2017, dilakukan rapat evaluasi , pada saat itu Pemohon selaku PPTK menanyakan lagi bagaimana progress dilapangan, saat itu Kontraktor maupun Konsultan belum bisa memberikan laporan progress secara tertulis, Kontraktor dan Konsultan hanya  mengatakan bahwa progress mencapai 60 %  .--------------------------------------------------------------

 

  1.    Bahwa pada tanggal 24 Nopember 2017,  dilakukan rapat evaluasi , pada saat itu Pemohon menanyakan kembali laporan progresnya, Kontraktor dan Konsultan lagi lagi belum bisa memberikan laporan resmi, Pemohon selalu mengingatkan agar Kontraktor segera membuat laporan progresnya ;-----------

 

  1.    Bahwa pada akhir Nopember 2017  atau awal  Desember 2017, Kontraktor berencana mengajukan pembayaran termin 50 %  sesuai klausul Kontrak  awal,   karena merasa sudah mencapai progress  pekerjaan  >50 %, saat itu baik Kontraktor maupun Konsultan belum pernah menyampaikan Laporan progress secara resmi tertulis kepada PPK ;----------------------------------------

 

  1.    Bahwa menurut keterangan Tim Teknis H.Sumita, PPK saat itu meminta tolong pada Tim Teknis untuk membantu membuat laporan progress pekerjaan komulatif, sebagai salah satu persyaratan kelengkapan untuk pengajuan termin, dengan data-data yang diminta atau bersumber dari Kontraktor (Darsito) dan Konsultan (Jamil). Saat itu diperkirakan progress pekerjaan dilapangan dengan data yang ada sudah > 70 %. Namun  laporan progress pekerjaan komulatif ini akhirnya tidak digunakan, karena kontraktor tidak dapat mengajukan pembayaran termin 50 %, disebabkan karena tidak tersedianya anggaran Kas Daerah pada saat itu; ---------------------------------- 

 

  1.    Bahwa,  pada tanggal 15 Desember 2017, rapat resmi terakhir  dihadiri oleh PPK, Kontraktor, Konsultan, Tim Teknis, PPTK,  membahas perkembangan terakhir pekerjaan di lapangan , Pemohon selaku PPTK lebih fokus pada masalah Administrasi, dan tetap menanyakan tembusan laporan  laporan progresnya  kepada Kontraktor  dan Konsultan, karena hingga saat itu  baik Kontraktor maupun Konsultan belum pernah menyampaikan secara resmi laporan progress pekerjaanya kepada PPK maupun tembusannya kepada PPTK, pada saat itu secara lisan Pihak Kontraktor (Junaedi) dan Konsultan (Abdul Jamil/Suherman) mengatakan bahwa progress dilapangan sudah sekitar 95 % lebih ;---------------------------------------------------------------------- 

 

  1.    Bahwa pada tanggal 23 Desember 2017, Pemohon selaku Kepala Seksi  diminta untuk masuk kantor (lembur) oleh Kepala Dinas, karena  pekerjaan yang harus segera diselesaikan, pada saat itu H.Sumita  dan beberapa Staf juga kerja lembur, dan  datang juga pihak Kontraktor  serta Konsultan   rencananya menghadap PPK,  tetapi tidak dapat bertemu, karena PPK keluar kantor, saat itu Pemohon menanyakan  soal laporan progress pekerjaan, tapi masih belum  resmi disampaikan, secara lisan  mengatakan bahwa progress pada hari itu diperkirakan sudah 98 % lebih, item pekerjaan hampir semua diselesaikan, hanya tinggal  perapihan dan perbaikan di beberapa titik ;-------- 

 

  1.    Bahwa saat itu Pemohon selaku PPTK kembali menegaskan karena terkait tugasnya, Pemohon harus menyiapkan kelengkapan dokumen pengajuan pembayaran, maka dokumen laporan progress pekerjaan mutlak harus ada, sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan pembayaran ; -------

 

  1.     Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 pagi/siang Pemohon melaporkan  kepada PPK, terkait perkembangan terakhir progress pekerjaan, Pemohon menyampaikan bahwa berdasarkan laporan lisan  Kontraktor dan  Konsultan,  progress  dilapangan pada minggu yang lalu sudah mencapai 98 % lebih, dengan kondisi item pekerjaan hampir semua diselesaikan hanya tinggal perapihan dan perbaikan serta sedikit yang kurang kurang dibeberapa titik ;---
  2.    Bahwa, pada saat itu Pemohon menyampaikan  pendapat,  kalau minggu lalu saja sudah tercapai 98 % lebih, maka  seharusnya  minggu ini, sebelum  jangka  waktu  pelaksanaan  selesai  (29 Desember 2017), pekerjaan sudah bisa selesai 100 %, ini disebabkan sisa progress yang hanya kurang dari 2 %, seharusnya bila dikerjakan dengan waktu yang kurang dari seminggu sudah dapat  diselesaikan pekerjaan 100 %;------------------------------------------------

 

  1.     Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017, dilaksanakan peninjauan lapangan  sesuai dengan  BAP  Lapangan  Nomor  : 02.62.1/BA-PLP/APBD/XII/2017, ditanda tangani oleh :

Konsultan Pengawas : Ir. H. Bunyamin danDartono, ST ;-----------------------

Penyedia Jasa: Shokhibul Hidayat,ST, Direktur PT. Tidar Sejahtera; ---------

  •  

Tim teknis: H. Sumita dkk; ------------------------------------------------------------

Mengetahui : IR. Yudi Wahono,Dess (PPK) dan Haisar Rifai,ST,MT ( PPTK).

 

  1.    Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017  telah dilakukan  serah terima hasil pekerjaan, sesuai Berita Acara  No : 02.62.5/BASTHP/XII/DPUPR/2017 dari  Kontraktor/Dir. PT. Tidar Sejahtera : SHOKHIBUL HIDYAT, ST,  kepada Tim Pemeriksa : ASEP SUPRIADI dkk. dan  diketahui oleh  Pejabat Pembuat Komitmen : IR YUDI WAHONO, DESS dan Pemohon / HAISAR RIFAI, ST, MT selaku PPTK ;-----------------------------------------------------------------------

 

  1.  Bahwa, tanggal 28 Desember 2017 pengajuan pembayaran ke BKD Kota Cirebon :
  •  Surat Pengantar  No.900/464/DPUPR/2017, tanggal 29 Desember 2017; ditanda tangani oleh Sekretatris DPUPR :  Ir.Yudi Wahono ; ----------------
  • Pernyataan Tanggung Jawab, sehubungan dengan SPM Nomor : 991/482/SPM/LS.BJ/1.03.01/2017  ditanda tangani oleh  Pengguna Anggaran (PA) : Ir.Budi Raharjo,MBA ; ---------------------------------------------------------

 

 

  1. FAKTA FAKTA HUKUM YANG DILANGGAR TERMOHON ;

 

  1. Bahwa, Termohon-I / Kajari Kota Cirebon pada tanggal 22 Juli 2019 mengeluarkan surat perintah penyidikan No:print-03/M.2.11/F.2.2/07/2019 dengan pertimbangan Laporan hasil penyelidikan (P-5) tanggal 6 November 2016 tentang dugaan adanya penyimpangan dalam pengerjaan jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Tahun anggaran 2017, padahal surat yang dikirimkan  ke  Kejaksaan Negeri Kota Cirebon No : 78/0.2.11/Dek.3/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018, disini sudah sangat bertentangan ditambah dengan  surat  hasil  temuan dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang tertuang dalam LKPD Nomor : 30/LHP/XVIII.BDG/05/2018  dikeluarkan tanggal 23 Mei 2018; -------------------------------------------------------------------

 

  1.   Bahwa, Para Termohon  telah melakukan kelalaian dalam Penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana seharusnya  Kejaksaan memperhatikan Perjanjian Kerjasama antara KEMENDAGRI, KEJARI dan POLRI tentang Kordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam Penganganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dst…., Nomor : 119-49 Tahun 2018; Nomor : -369/F/Fjp/02/2018 ; Nomor : B/9/II/2018; seperti tersebut dalam Pasal 7 angka .2, angka.3, dan angka.4 berbunyi sebagai berikut :
  1.  
  2. Pihak Pertama (Kementrian Dalam Negeri) menerima dan menindak lanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan atau pengaduan tersebut berindikasi kesalahan administrasi atau pidana.----
  3. Pihak pertama (Kementrian Dalam Negeri) dalam melaksanakan pemeriksaan investigatif menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Pihak pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua (Kejaksaan Republik Indonesia) atau Pihak Ketiga (Kepolisian Negara Republik Indonesia ) untuk dilakukan penyelidikan.-------------------------------------
  4. Pihak Kedua (Kejaksaan Republik Indonesia) atau Pihak Ketiga (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dalam hal menemukan kesalahan administrasi, dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Pihak Pertama (Kementrian Dalam Negeri).--------------------------

 

      Bahwa  Para Termohon telah mengabaikan Isi Perjanjian tersebut, dimana seharusnya melalui hasil investigasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yang sampai saat ini APIP tidak pernah menerima laporan atau pengaduan masyarakat mengenai  perkara tersebut di atas;-----------------------------------------------------------------

 

  1.  Bahwa, Termohon-I selaku Kajari Kota Cirebon juga menggunakan dasar penyidikan bekerjasama dengan laboratorium teknik sipil UNSWAGATI untuk mengecek pengerjaan proyek tersebut dan menyatakan kerugian negara sebesar Rp. 2.3 milliar (dalam konverensi pers), sedangkan hasil temuan dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Nomor: 30/LHP/XVIII.BDG/05/2018,tanggal 23 Mei 2018 adalah sebesar Rp1.116.449.322 (Satu millar seratus enambelas juta empat  ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) .-----

 

  1.   Bahwa apabila angka sebesar Rp.2.3 milliar tersebut berasal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) maka :    

- Harus ada Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilengkapi dengan Identitas KTP/SIM , dan mencantumkan Subjek Hukum, Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) menerima Dumas dan melakukan pemeriksaan khusus (Investigasi Audit) ;------------------------------------------------------------

  • Apabila hasil pemeriksaan berindikasikan Pidana (Kerugian Keuangan Negara) maka laporan APIP disampaikan ke Kejaksaan atau ke Kepolisian ;
  •  Apabila berindikasikan Administrasi maka diselesaikan oleh Inspektorat / Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) ;-----------------------------------
  • Apabila angka yang diperoleh Kejaksaan itu berasal dari BPK Jawa Barat, maka harus hadir BPK,  yang dihadirkan  sebagai keterangan ahli;--------
  • Apabila angka tersebut dari Kejaksaan, maka kejaksaan telah menyalah gunakan perhitungan, karena dilakukan oleh bukan lembaga yang mempunyai kewenangan Audit/Pemeriksa keuangan;.--------------------------------------------

 

  1.  Bahwa dengan demikian penyidikan yang bekerjasama dengan laboratorium teknik sipil UNSWAGATI,  dan keluar angka kerugian negara sebesar Rp2.3 milliar, adalah tidak objektif dan apriori,  serta mengabaikan hasil temuan BPK RI  Perwakilan Jawa Barat ;-----------------------------------

 

  1.  Bahwa, Surat perintah penahanan  dari Kepala Kejaksaan Negeri  Cirebon, Nomor: PRINT-1053/M.2.11/10/2019, dengan alasan kekhawatiran Pemohon melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, adalah tuduhan yang tidak mendasar dikarenakan Pemohon adalah seorang ASN yang tidak mungkin kabur atau melarikan diri, Pemohon juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena berkas itu bukan bagian dari  tupoksi  pekerjaan Pemohon, disamping itu Pemohon sebagai ASN di DPUPR yang sudah bekerja selama + 14 tahun, memiliki keluarga serta Pemohon merasa tidak bersalah  ;------------------------------------

 

  1.   Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2): Terhadap Tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah ;----------------------------------------------------------------------------------

 

  1.  Bahwa, dalam hal ini Pemohon sangat koperatif dan selalu memenuhi  setiap Panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Cirebon , baik sejak berstatus sebagai Saksi  maupun  sebagai Tersangka, dengan  beberapa   surat  Panggilan yang dikirim oleh Penyidik Kejaksaan seperti  bukti dibawah ini  ;-

 

  1.   Bahwa, Pemohon diperiksa sebagai Saksi selalu hadir di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin. S. No. 30 Kota Cirebon antara lain sebagai berikut:
  1. Surat pangilan saksi Tanggal 29 Januari 2019 no: SP-03/0.2.11/Fd.1/01/2019;
  2. Surat pangilan saksi Tanggal 20 Mei 2019 no: SP-1742/0.2.11/Fd.1/05/2019;
  3. Surat pangilan saksi Tanggal 1 Agustus 2019 no: SP-110/M.2.11/F.2.2/07/2019;
  4. Surat pangilan saksi Tanggal 1 Agustus 2019 no: SP-111/M.2.11/F.2.2/07/2019;
  5. Surat pangilan saksi Tanggal 7 Agustus 2019 no: SP-139/M.2.11/F.2.2/08/2019;

 

  1.    Bahwa, pada saat diperiksa sebagai Tersangka selalu hadir di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang beralamat di Jalan  Dr. Wahidin. S. No. 30 Kota Cirebon antara lain sebagai berikut:
  1. Surat pangilan tersangka Tanggal 1 Agustus 2019 no: SP-109/M.2.11/F.2.2/07/2019;
  2. Surat pangilan tersangka Tanggal 1 Agustus 2019 no: SP-111/M.2.11/F.2.2/07/2019;
  3. Surat pangilan tersangka Tanggal 8 Agustus 2019 no: SP-135/M.2.11/F.2.2/08/2019;
  4. Surat pangilan tersangka Tanggal 13 Agustus 2019 no: SP-143/M.2.11/F.2.2/07/2019;

 

  1.   Bahwa  Termohon-II / Sidrotul Akbar,SH Selaku PLH Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon pada tanggal 02 Oktober 2019,  mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon ke Rutan Kelas I Cirebon, sesuai dengan Surat Nomor : PRINT-1053/M.2.11/F.2.2/10/2019, kemudian perintah tersebut ditindak lanjuti oleh Termohon-III/H.M.Hendra Hidayat Selaku Jaksa Penyidik, sesuai berita Acara Penahanan tanggal 02 Oktober  2019 ; -----------

 

  1.  Bahwa Termohon-I / M.Syarifuddin,SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon pada tanggal 17 Oktober 2019, mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan  Penahanan  terhadap Pemohon, sesuai  dengan  Surat  Nomor : T-02/M.2.11/F.3.1/10/2019,  tanggal 17 Oktober  2017; ---------------------------  

 

  1.   Bahwa Para Termohon  dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Para Termohon untuk melakukan penyidikan dan penahanan tercantum dalam surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/M.2.11/F.2.2/07/2019 dan surat perintah penahanan No:PRINT-1053/M.2.11/F.2.2/10/2019 yaitu Rohman, SH  Ivan Rinaldi,SH,MH, Budi Sucipto,SH, Rama Hadi,SH, Andry Setya,SH.-

 

  1.   Bahwa fakta fakta kehadiran Pemohon dalam setiap panggilan adalah   menunjukan  Pemohon selalu bersikap Koperatip, yaitu sejak Pemohon berstatus sebagai Saksi sampai berstatus sebagai Tersangka, Pemohon selalu hadir dalam setiap panggilan, maka penahanan dari Para Termohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) KUHAP, yaitu :

“ Terhadap tersangka pelaku  pelanggaran tidak diadakan penahanan kecuali dalam hal ia dipanggil secara sah dua kali berturut turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah”.------------------------------------------------- 

 

  1.  Bahwa, Gagal Paham dari Jaksa Penyidik tentang Peran dan Tugas Pokok dan Fungsi Pemohon selaku PPTK dalam sebuah Proyek, Jaksa Penyidik rancu  dalam memisahkan  Peran antara PPTK sebagai Pengelola kegiatan dan PPK sebagai Pelaksana Kontrak Pekerjaan (Proyek), dimana sesuai ketentuan PP.58 tahun 2005, PPTK tanggung jawabnya hanya sebatas pada Adninistrasi Kegiatan, sedangkan PPK bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan “ proyek” fisik . ---------------------------------

 

  1.   Bahwa, aspek teknis dari tanggung jawab PPK dan PPTK adalah berbeda. Sesuai dengan PP Nomer 58 tahun 2005 dan Pemendagri nomer 13 Tahun 2006 tugas PPTK tanggung jawabnya hanya sebatas pada administrasi kegiatan, sedangkan Perpres Nomor . 54 Tahun 2010, Permendagri nomer 13 Tahun 2006 dan PP Nomer. 58 Tahun 2005  PPK bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan proyek secara fisik dan dibuktikan dengan adanya tanda tangan PPK di dokumen kontrak  tersebut ;------------------------

 

  1.   Bahwa  Jaksa Penyidik  menganggap bahwa PPTK adalah anak buah atau bawahan dari PPK, sehingga ketika terjadi kesalahan pekerjaan dilapangan yang bersalah adalah PPTK, bukan PPK ;  Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) PP.No.58 tahun 2005, PPTK bertanggung jawab keapada Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran ; Bahwa  secara aturan sebetulnya tidak ada kewajiban /keharusan Pemohon sebagai PPTK untuk menandatangani dokumen dokumen tersebut ;------------------------------------

 

  1.   Bahwa format baku yang berlaku di Dinas PUPR, dari sejak dahulu memang seperti itu format penanda tangannanya , bahwa Pemohon tanda tangan dalam posisi “Mengetahui“ dan setelah semua pihak yang bertanggung jawab tanda tangan ,  dengan demikian dilihat dari sisi tanggung jawab, jelas jelas semua pihak bertanggung jawab (PPHP, Tim Teknis, PPK, PA)  ;---------

 

  1. PERMOHONAN PUTUSAN ;

 

Bahwa berdasarkan alasan dan fakta fakta tersebut diatasserta perlakuan tidak adil yang dirasakan oleh Pemohon, maka kami mohon segera dilaksanakan Persidangan Pra Peradilan terhadap Para Termohon, dan kepada Hakim Pra Peradilan yang menyidangkan perkara ini, mohon berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan Putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan  penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Tersangka  / Pemohon HAISAR RIFAI, ST,MT, tidak sah menurut hukum ;
  2. Memerintahkan Termohon-I (M.Syariffudin,SH,MH) ; Termohon-II (Sidrotul Akbar,SH);Termohon-III (M.Hendra Hidayat,SH,M.Hum) agar membebaskan Tersangka (Pemohon) dari tahanan sementara  ;
  3. Menghukum Para Termohon dan Para Turut Termohon untuk dijatuhi sanksi Admistrasi sesuai Peraturan dan Undang Undang yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon.

Atau

  1. Apabilla Hakim Pra Peradilan berpendapat lain , Pemohon mohon dengan segala hormat Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

 

Hormat Kami

Kuasa HukumPemohon

 

 

  •  

 

 

MUHAMMAD TAUFIK,SH

 

 

ABD. MANAN. SH.

Pihak Dipublikasikan Ya