Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Cbn 1.MUSTIKA DARAYUANTI, S.H.
2.BUDI SUCIPTO, S.H.
ADE ROJALI BIN SUGANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Cbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 32/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTIKA DARAYUANTI, S.H.
2BUDI SUCIPTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE ROJALI BIN SUGANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

 

--------- Bahwa ia terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di kontrakan Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon atau sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sesuai waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA berangkat dari Cirebon ke daerah Jakarta dengan kendaraan umum menuju ke Kampung Boncos, Slipi Jakarta Barat lalu terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,5 gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dilapak-lapak dan terdakwa juga membeli obat-obatan sedian farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir atau 15 (lima belas) box seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di Toko Aceh Kemanggisan yang berada di Slipi Jakarta Barat, setelah itu pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 terdakwa pulang ke Cirebon sekitar jam 21.00 Wib, terdakwa mampir di kontrakan Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon untuk beristirahat kemudian saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan (Anggota Resnarkoba Polres Cirebon Kota) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon lalu saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta kamar kontrakan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dalam gengaman terdakwa, pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tergeletak di lantai dan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna biru dongker setelah itu saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan menanyakan mengenai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dalam gengaman terdakwa dan pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tersebut dan menurut keterangan terdakwa bahwa1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dan pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dilapak-lapak dan terdakwa juga membeli obat-obatan sedian farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir di Toko Aceh Kemanggisan yang berada di Slipi Jakarta Baratselanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk di tindaklanjuti lebih lanjut ;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5570/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani pemeriksa Dra. Fitryana Hawa bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3886 gram diberi nomor barang bukti 2671/2023/OF
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4760 gram diberi nomor barang bukti 2672/2023/OF

Dengan kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2671/2023/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfenamina
  2. 2672/2023/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung Tramadol

Interprestasi Hasil :

  1. Metamfenamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika
  • Bahwa terdakwa membeli atau menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,50 gram tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang dan terdakwa sendiri mengetahui membeli atau menerima shabu yang termasuk narkotika tersebut dilarang oleh Undang-undang.

 

------ Perbuatan terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

SUBSIDAIR :

 

--------- Bahwa ia terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di kontrakan Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon atau sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sesuai waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan (Anggota Resnarkoba Polres Cirebon Kota) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon lalu saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta kamar kontrakan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dalam gengaman terdakwa, pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tergeletak di lantai dan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna biru dongker setelah itu saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan menanyakan mengenai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dalam gengaman terdakwa dan pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tersebut dan menurut keterangan terdakwa bahwa1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dilapak-lapak dan terdakwa juga membeli obat-obatan sedian farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di Toko Aceh Kemanggisan yang berada di Slipi Jakarta Barat selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk di tindak lanjuti lebih lanjut ;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5570/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani pemeriksa Dra. Fitryana Hawa bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3886 gram diberi nomor barang bukti 2671/2023/OF
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4760 gram diberi nomor barang bukti 2672/2023/OF

Dengan kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2671/2023/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfenamina
  2. 2672/2023/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung Tramadol

Interprestasi Hasil :

  1. Metamfenamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika  
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang dan terdakwa sendiri mengetahui memiliki, menyimpan atau menguasai shabu yang termasuk narkotika tersebut dilarang oleh Undang-undang.

 

------ Perbuatan terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR :

 

--------- Bahwa ia terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di kontrakan Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon atau sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sesuai waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan (Anggota Resnarkoba Polres Cirebon Kota) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon lalu saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta kamar kontrakan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dalam gengaman terdakwa, pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tergeletak di lantai dan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna biru dongker setelah itu saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan menanyakan mengenai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dalam gengaman terdakwa dan pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tersebut dan menurut keterangan terdakwa bahwa1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dilapak-lapak untuk dipakai sendiri dan terdakwa juga membeli obat-obatan sedian farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di Toko Aceh Kemanggisan yang berada di Slipi Jakarta Barat selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk di tindak lanjuti lebih lanjut ;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5570/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani pemeriksa Dra. Fitryana Hawa bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3886 gram diberi nomor barang bukti 2671/2023/OF
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4760 gram diberi nomor barang bukti 2672/2023/OF

Dengan kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2671/2023/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfenamina
  2. 2672/2023/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung Tramadol

Interprestasi Hasil :

  1. Metamfenamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika     
  • Bahwa sesuai dengan Surat keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/157/XI/2023/SKBN/URDOKKES yang ditandatangani oleh KASI DOKKES Jarnadi menerangkan bahwa ADE ROJALI Bin SUGANDA telah dilaksanakan pemeriksaan Anamesia, fisik serta Tes Urine terhadap Narkoba pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut : Golongan Methametamine (+) Positif, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan terdapat zat-zat tersebut.
  • Bahwa terdakwa memakai narkotika jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang dan terdakwa sendiri mengetahui memiliki, menyimpan atau menguasai shabu yang termasuk narkotika tersebut dilarang oleh Undang-undang.

 

------ Perbuatan terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

DAN

 

KEDUA :

PRIMAIR :

 

------ Bahwa ia terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di kontrakan Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon atau sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Bahwa sesuai waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan (Anggota Resnarkoba Polres Cirebon Kota) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon lalu saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta kamar kontrakan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dalam gengaman terdakwa, pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tergeletak di lantai dan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna biru dongker setelah itu saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan menanyakan mengenai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dalam gengaman terdakwa dan pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tersebut dan menurut keterangan terdakwa bahwa1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dilapak-lapak dan terdakwa juga membeli obat-obatan sedian farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di Toko Aceh Kemanggisan yang berada di Slipi Jakarta Barat selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk di tindak lanjuti lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa membeli obat-obatan sedian farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Sdr. Yadi (Dpo) sebesar Rp. 1.310.000,- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan sisanya menggunakan uang milik terdakwa sebesar Rp. 2 2440.000,- (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan pil jenis Tramadol tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box (seratus butir) maka terdakwa mendapat keuntungan dari hasil menjual atau mengedarkan pil jenis Tramadol kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; 
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5570/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani pemeriksa Dra. Fitryana Hawa bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3886 gram diberi nomor barang bukti 2671/2023/OF
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4760 gram diberi nomor barang bukti 2672/2023/OF

Dengan kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2671/2023/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfenamina
  2. 2672/2023/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung Tramadol

Interprestasi Hasil :

  1. Metamfenamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan.

 

------ Perbuatan terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------

 

SUBSIDAIR :

 

------ Bahwa terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di kontrakan Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon atau sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sesuai waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan (Anggota Resnarkoba Polres Cirebon Kota) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Blok Karang Anyar Desa Wotgali No. 121 Kec. Plered Kab. Cirebon lalu saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta kamar kontrakan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dalam gengaman terdakwa, pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tergeletak di lantai dan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna biru dongker setelah itu saksi Imam Wais Al Qorni, saksi Wisnu Tri Pamungkas dan saksi Firgiawan menanyakan mengenai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dalam gengaman terdakwa dan pil jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir tersebut dan menurut keterangan terdakwa bahwa1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dilapak-lapak dan terdakwa juga membeli obat-obatan sedian farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di Toko Aceh Kemanggisan yang berada di Slipi Jakarta Barat selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk di tindak lanjuti lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa membeli obat-obatan sedian farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Sdr. Yadi (Dpo) sebesar Rp. 1.310.000,- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan sisanya menggunakan uang milik terdakwa sebesar Rp. 2 2440.000,- (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan pil jenis Tramadol tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box (seratus butir) maka terdakwa mendapat keuntungan dari hasil menjual atau mengedarkan pil jenis Tramadol kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; 
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5570/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani pemeriksa Dra. Fitryana Hawa bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3886 gram diberi nomor barang bukti 2671/2023/OF
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4760 gram diberi nomor barang bukti 2672/2023/OF

Dengan kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2671/2023/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfenamina
  2. 2672/2023/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung Tramadol

Interprestasi Hasil :

  1. Metamfenamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika
  • Bahwa menurut Ahli Retno Tresno Sundari, Ssi, Apt, MPH bahwa pil jenis Tramadol menurut penggolongan obat termasuk obat keras (daftar G) yang boleh diperjualbelikan melalui sarana-sarana pelayanan kesehatan yang berizin dengan resep Dokter sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.

 

---------Perbuatan terdakwa ADE ROJALI Bin SUGANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya