Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Cbn 2.ANDRY SETYA PRADANA, SH
3.ADE MULYANI, SH
FADLON Als ANDIK Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Cbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 25/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRY SETYA PRADANA, SH
2ADE MULYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLON Als ANDIK Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa ia terdakwa FADLON (Als) ANDIKA Bin RUSLI pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jl Blok Desa Mertasinga Rt 003/003 Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cirebon) sehingga Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan. Khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya Anggota Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya disekitar di Jl Blok Desa Mertasinga Rt 003/003 Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon sering terjadinya penyalahgunaan Obat-obatan tanpa ijin edar atau resep dokter, selanjutnya saksi JUNAEDI bersama saksi RENDI ALDIAN, SH, (keduanya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota) menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jl Blok Desa Mertasinga Rt 003/003 Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon tepatnya diwarung, saksi para petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADLON (Als) ANDIKA Bin RUSLI dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar atau resep dokter berupa Pil Trihexyphenidyl sebanyak 40 (empat puluh) butir, Pil Jenis Dextro sebanyak 80 (delapan puluh) butir dan 1 (satu) buah handphone merk Realme Narzo warna silver yang semuanya berada di dalam kantong plastik warna hitam dimana kantong plastik warna hitam tersebut dipegang di tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Resnarkoba Polres Cirebon Kota.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui, terdakwa memperoleh Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 40 (empat puluh) butir dan Pil jenis Dextro sebanyak 80 (delapan puluh) butir dari Sdr. AKHMAD (belum tertangkap) dan terdakwa menjual Pil Jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) untuk per ½ Lempeng atau isi 5 (lima) butir sedangkan Pil jenis Dextro dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) untuk per plastik klip warna bening isi 8 (delapan) butir dimana terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) perharinya dari Sdr. AKHMAD (belum tertangkap).
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan atau menjual obat jenis pil trihexyphenidhyl dan Pil jenis Dextro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Mabes Polri Nomor LAB : 5095/NOF/2023 tanggal 01 November 2023 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dkk. yang menerangkan Hasil Pengujian dengan kesimpulan sebagai berikut:

Barang Bukti :

barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2550 gram diberi nomor barang bukti 2404/2023/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (liima) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6493 gram diberi nomor barang bukti 2405/2023/OF.

Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa FADLON (Als) ANDIKA Bin RUSLI.

Hasil Pemeriksaan :

Barang Bukti No. 2404/2023/OF - 2405/2023/OF

Kesimpulan

:

  1. Barang bukti dengan nomor 2404/2023/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti dengan nomor 2405/2023/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Dextromethorphan.

Keterangan

:

  1. Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
  2. Dextromethorphan sebagai Antitusif.

Sisa Barang Bukti

:

  1. Barang bukti dengan nomor 2404/2023/OF,- berupa 4 (empat) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,0040 gram.
  2. Barang bukti dengan nomor 2405/2023/OF,- berupa 4 (empat) tablet warna kuning yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 0,5267 gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor  17 Tahun 2023  tentang Kesehatan. -----------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa FADLON (Als) ANDIKA Bin RUSLI pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jl Blok Desa Mertasinga Rt 003/003 Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cirebon) sehingga Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat kerasPerbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya Anggota Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya disekitar di Jl Blok Desa Mertasinga Rt 003/003 Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon sering terjadinya penyalahgunaan Obat-obatan tanpa ijin edar atau resep dokter, selanjutnya saksi JUNAEDI bersama saksi RENDI ALDIAN, SH, (keduanya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota) menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jl Blok Desa Mertasinga Rt 003/003 Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon tepatnya diwarung, saksi para petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADLON (Als) ANDIKA Bin RUSLI dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar atau resep dokter berupa Pil Trihexyphenidyl sebanyak 40 (empat puluh) butir, Pil Jenis Dextro sebanyak 80 (delapan puluh) butir dan 1 (satu) buah handphone merk Realme Narzo warna silver yang semuanya berada di dalam kantong plastik warna hitam dimana kantong plastik warna hitam tersebut dipegang di tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Resnarkoba Polres Cirebon Kota.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui, terdakwa memperoleh Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 40 (empat puluh) butir dan Pil jenis Dextro sebanyak 80 (delapan puluh) butir dari Sdr. AKHMAD (belum tertangkap) dan terdakwa menjual Pil Jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) untuk per ½ Lempeng atau isi 5 (lima) butir sedangkan Pil jenis Dextro dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) untuk per plastik klip warna bening isi 8 (delapan) butir dimana terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) perharinya dari Sdr. AKHMAD (belum tertangkap).
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan atau menjual obat jenis pil trihexyphenidhyl dan Pil jenis Dextro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Mabes Polri Nomor LAB : 5095/NOF/2023 tanggal 01 November 2023 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dkk. yang menerangkan Hasil Pengujian dengan kesimpulan sebagai berikut:

Barang Bukti :

barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2550 gram diberi nomor barang bukti 2404/2023/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (liima) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6493 gram diberi nomor barang bukti 2405/2023/OF.

Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa FADLON (Als) ANDIKA Bin RUSLI.

Hasil Pemeriksaan :

Barang Bukti No. 2404/2405/OF - 1508/2023/OF

Kesimpulan

:

  1. Barang bukti dengan nomor 2404/2023/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti dengan nomor 2405/2023/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Dextromethorphan.

Keterangan

:

  1. Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
  2. Dextromethorphan sebagai Antitusif.

Sisa Barang Bukti

:

  1. Barang bukti dengan nomor 2404/2023/OF,- berupa 4 (empat) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,0040 gram.
  2. Barang bukti dengan nomor 2405/2023/OF,- berupa 4 (empat) tablet warna kuning yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 0,5267 gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya