Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIREBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/LH/2024/PN Cbn 1.RENANDA BAGUS WIJAYA,S.H. M.H.
2.ADE MULYANI, S.H.
1.JUNAEDI ALIAS EDI BIN ALM. JUBER
2.SUBANDI ALIAS BANDI BIN ALM. JUBER
3.ANDREAS SUHARA Anak dari ALM. AYANG SUTANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 30/Pid.B/LH/2024/PN Cbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 30/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA BAGUS WIJAYA,S.H. M.H.
2ADE MULYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI ALIAS EDI BIN ALM. JUBER[Penahanan]
2SUBANDI ALIAS BANDI BIN ALM. JUBER[Penahanan]
3ANDREAS SUHARA Anak dari ALM. AYANG SUTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

-------Bahwa mereka Terdakwa I. JUNAEDI Alias EDI Bin (Alm) JUBER, Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER, dan Terdakwa III. ANDREAS SUHARA Alias O’O Anak dari (Alm) AYANG SUTANTO pada Hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 sekira Jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 bertempat di belakang rumah Terdakwa I. JUNAEDI Alias EDI Bin (Alm) JUBER KP. Kutasirap RT. 002 RW. 014 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi GIFFARI HANDAL ABDILAH Bin SUTRISNO selaku anggota Kepolisian Resor Kota Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyuntikan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh Pemerintah ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Selanjutnya saksi GIFFARI HANDAL ABDILAH Bin SUTRISNO bersama dengan Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu Polres Cirebon Kota datang ke lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan penyuntikan gas LPG dan mengamankan Terdakwa I. JUNAEDI Alias EDI Bin (Alm) JUBER, Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER, dan Terdakwa III. ANDREAS SUHARA Alias O’O Anak dari (Alm) AYANG SUTANTO yang sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas LPG dari tabung gas ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg. Selanjutnya saksi GIFFARI HANDAL ABDILAH Bin SUTRISNO bersama dengan Tim mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong yang isinya sudah di pindahkan ke tabung gas LPG 12 Kg.
  • 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 Kg warna merah muda dalam keadaan isi sebagian.
  • 2 (dua) buah set pipa besi sebagai alat pemindah gas LPG 3 Kg (bersubsidi) dengan ukuruan 16 cm dan 18 cm.
  • 2 (dua) buah kawat besi sebagai alat pemindah gas LPG 3 Kg (bersubdisi) dengan ukuran 17.4 cm dan 19 cm.
  • 2 (dua) potong kain lap masing-masing warna putih polos dan warna putih motif bunga.
  • 126 (seratus dua puluh enam) buah karet seal.
  • 75 (tujuh puluh lima) plastik wrap warna kuning.
  • 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg keadaan kosong yang isinya sudah di pindahkan ke tabung gas LPG 12 Kg.
  • 2 (dua) buah tabung gas LPG 12 warna merah muda dalam keadaan isi sebagian.
  • 2 (dua) buah pipa besi sebagai alat pemindah isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) masing-masing berukuran pipa 19.5 Cm dan 20.5 Cm.
  • 2 (dua) buah kawat besi sebagai alat pemindah isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) masing-masing berukuran 21 Cm dan kawat 19 Cm.
  • 1 (satu) potong kain lap warna merah.
  • 2 (dua) potong kayu sandaran untuk memindahkan tabung gas LPG 3 kg isi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg.
  • 1 (satu) unit handphone merek Nokia, warna putih terpasang No HP 082166712528.
  • 24 (dua puluh empat) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dalam keadaan isi.
  • 2 (dua) buah tabung gas LPG 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong.
  • 2 (dua) buah tabung gas LPG 5,5 kg  warna merah muda dalam keadaan kosong.
  • 10 (sepuluh) buah tutup segel tabung gas Lpg, Warna putih.
  • 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda 3 merek Viar, warna Biru, No Pol. E-4661-BZ.
  • 1 (satu) buah handphone merek Redmi, warna hitam, terpasang No HP. 082214666168.

yang diakui milik para terdakwa. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa sebelum para terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi GIFFARI HANDAL ABDILAH Bin SUTRISNO bersama dengan Tim Kepolisian Resor Cirebon Kota, awalnya Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER sudah saling mengenal dengan Terdakwa III. ANDREAS SUHARA Alias O’O Anak dari (Alm) AYANG SUTANTO yang mengetahui Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER pernah bekerja di Perusahaan REJEKI INDO ALAM yang bergerak dalam bidang penjualan gas LPG, kemudian Terdakwa III. ANDREAS SUHARA Alias O’O Anak dari (Alm) AYANG SUTANTO menanyakan kepada Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER apakah Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER bisa memindahkan isi gas LPG dari tabung gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi, dan Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER menyanggupinya, Selanjutnya Terdakwa III. ANDREAS SUHARA Alias O’O Anak dari (Alm) AYANG SUTANTO mulai memesan jasa kepada Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER untuk memindahkan isi gas LPG dari tabung gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi.
  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa III. ANDREAS SUHARA Alias O’O Anak dari (Alm) AYANG SUTANTO memesan jasa kepada Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER melalui telepon dari Nomor HP 082214666168 ke nomor handphone Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER 082166712528 untuk memindahkan isi gas LPG dari tabung gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi dan Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER menyanggupinya. Selanjutnya sekira jam 16.50 WIB, Terdakwa III. ANDREAS SUHARA Alias O’O Anak dari (Alm) AYANG SUTANTO mengantarkan tabung gas LPG 3 Kg subsidi dalam keadaan terisi penuh sebanyak 29 (dua puluh sembilan) buah, tabung gas LPG 12 Kg non subsidi warna merah muda dalam kondisi kosong sebanyak 5 (lima) buah, dan tabung gas LPG 5,5 Kg non subsidi warna merah muda sebanyak 2 (dua) buah menggunakan sepeda motor roda tiga Merek Viar warna Biru datang ke tempat Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER. Kemudian tabung-tabung gas tersebut diturunkan di halaman belakang rumah Terdakwa I. JUNAEDI Alias EDI Bin (Alm) JUBER. Selanjutnya Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER dan Terdakwa I. JUNAEDI Alias EDI Bin (Alm) JUBER langsung melakukan pemindahan isi gas LPG dari tabung gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi, sedangkan Terdakwa III. ANDREAS SUHARA Alias O’O Anak dari (Alm) AYANG SUTANTO menunggu kegiatan pemindahan isi gas LPG tersebut di tempat duduk. Namun belum selesai Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER dan Terdakwa I. JUNAEDI Alias EDI Bin (Alm) JUBER melakukan pemindahan isi gas LPG datang Petugas Kepolisian Resor Cirebon Kota yang mengamankan para terdakwa.   
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung gas subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg dan 5,5 Kg, Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER dan Terdakwa I. JUNAEDI Alias EDI Bin (Alm) JUBER menggunakan alat bantu berupa 2 (dua) buah set pipa besi masing-masing berukuran kawat 21 Cm, pipa 19,5 Cm, dan kawat 19 Cm, pipa 20,5 Cm, 1 (satu) potong kain lap, dan 2 (dua) potong kayu sebagai alat bantu sandaran untuk tabung gas LPG 3 Kg saat isinya sedang dipindahkan ke adalam tabung gas LPG 12 Kg.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I. JUNAEDI Alias EDI Bin (Alm) JUBER, Terdakwa II. SUBANDI Alias BANDI Bin (Alm) JUBER, dan Terdakwa III. ANDREAS SUHARA Alias O’O Anak dari (Alm) AYANG SUTANTO dalam memindahkan isi gas LPG dari tabung gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi tidak memiliki ijin dari Pejabat Pemerintah.
  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Hukum Migas dari PT. Pertamina Patra Niaga Cirebon ZULFIRMAN, ST. Bin SUMARNO bahwa kegiatan memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 Kg untuk keperluan komersial terkualifikasi tindak pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan dari aspek keamanan sangat berbahaya dan tidak didasarkan oleh prosedur yang benar, selain itu dapat mengakibatkan pendistribusian subsidi tidak sampai kepada golongan masyarakat tertentu sebagaimana peruntukan gas LPG 3 Kg.

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------        

 

Pihak Dipublikasikan Ya